news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arief Poyuono: Saya Coba Minta Jokowi Perintahkan Kapolri Bebaskan Jumhur Dkk

16 Oktober 2020 11:35 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka Petinggi Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/10). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat sudah ditahan polisi akibat dugaan pidana UU ITE. Mereka diduga menyebarkan informasi bernada provokasi melalui media sosial saat aksi demo Omnibus Law pekan lalu.
ADVERTISEMENT
Politikus Gerindra Arief Poyuono menilai sangkaan UU ITE kepada Syahganda dan Jumhur Hidayat tak tepat.
"Apa pun yang disangkakan terhadap Syahganda dan Jumhur Hidayat bukan bagian dari tindak kriminal yang didasarkan pasal UU ITE," kata Arief, Jumat (16/10).
Arief mengaku mengenal betul sosok Syahganda dan Jumhur Hidayat. Menurut Arief, mereka sangat mencintai Indonesia dan persatuan.
"Mereka itu senior saya dan juga guru guru saya dalam dunia aktivis. Saya mengenal benar mereka, mereka itu sangat mencintai Indonesia dan sangat mengedepankan persatuan nasional," papar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu itu.
Politikus Gerindra Arief Poyuono. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Saya dan teman teman akan mencoba meminta Presiden Jokowi untuk memerintahkan Kapolri untuk membebaskan mereka," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Arief menyebut, sosok Syahganda dan Jumhur Hidayat merupkan orang yang berjasa besar dalam melahirkan demokrasi di Indonesia. Arief menilai peran Syahganda dan Jumhur juga telah melahirkan pemimpin dari kalangan bawah seperti Presiden Jokowi.
"Saya juga memohon dan mengajak pada ibu Megawati Soekarnoputri yang merupakan tokoh demokrasi untuk ikut juga mengimbau Kapolri untuk membebaskan mereka semua," tandas Arief.
Untuk informasi, Syahganda dijerat polisi dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 KUHP, dan atau Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Sementara Jumhur dikenakan pasal 28 ayat 2 jo pasal 45 a ayat 2 tentang ITE dan pasal 14 ayat 2, dan pasal 15 ayat 2, dengan ancaman penjara 10 tahun.
ADVERTISEMENT