Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Arief Poyuono Tolak Hadir, Majelis Kehormatan Gerindra Tetap Sidang soal Isu PKI
23 Juni 2020 16:50 WIB

ADVERTISEMENT
Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra tetap menggelar sidang dugaan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua Umum Arief Poyuono, Selasa (23/6), terkait komentarnya menyebut isu PKI diungkit 'kadrun'.
ADVERTISEMENT
"Arief Poyuono selaku teradu tidak hadir baik secara fisik maupun virtual. Majelis memutuskan untuk tetap melanjutkan agenda persidangan walaupun teradu tidak hadir," kata Pimpinan Majelis Kehormatan DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada kumparan, Selasa (23/6).
Dalam sidang tersebut, Majelis Kehormatan sudah mendengar beberapa poin-poin pengaduan yang disampaikan oleh teradu belasan ketua DPD Gerindra, salah satunya Ketua DPD Sumbar Andre Rosiade.
"Sebagian Majelis Kehormatan telah memberikan pendalaman. Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda lanjutan pendalaman oleh anggota majelis dan mendengar keterangan saksi-saksi," lanjutnya.
Sejauh ini, materi yang memberatkan Arief yaitu pernyataanya yang menyebut 'PKI dimainkan kadrun' dalam sebuah video YouTube yang beredar di media sosial dan menjadi polemik.
ADVERTISEMENT
Habiburokhman menjelaskan tak seharusnya yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan tersebut. Sebab, meski hanya pendapat pribadi, namun secara tak langsung membawa-bawa nama Gerindra.
"Ya enggak bisa dia bicara begitu karena sebagai Waketum yang dibicarakan terkait parpol. Kan pasti diidentikkan masyarakat dengan partai, kan itu jadi pertimbangan. Walaupun itu pribadi tapi tetap enggak bisa bertentangan dengan sikap politik partai," ujarnya.
"Kalau pun beda akan dia susah sendiri nanti makanya kita adili. Pernyataannya politis. Kita kan parpol pasti akan dikaitkan dengan Gerindra," tambahnya.
Menurutnya, jika nanti yang bersangkutan tetap tak menghadiri sidang, maka Majelis Kehormatan Partai Gerindra tetap akan menjatuhi putusan.
"Satu perkara biasanya 3 kali sidang," tandas Habiburokhman.
ADVERTISEMENT
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.