Arif Hidayat Ditangkap karena Curi Barang dari Mobil Alphard dan Fortuner

23 Juli 2023 12:41 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polsek Tambora menunjukkan pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat tertentu. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polsek Tambora menunjukkan pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat tertentu. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Arif Hidayat (40) ditangkap Polsek Tambora, Jakarta Barat. Arif diketahui terlibat dalam pencurian dengan modus pecah kaca. Dia mencuri barang dari mobil Alphard, Fortuner, dan Rush.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Minggu (23/7), Arif ditangkap pada Rabu 19 Juli lalu di wilayah Semanan, Jakarta Barat.
"Tersangka merupakan pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat tertentu," jelas Putra.
Arif, duda dua anak, warga Kalideres, Jakarta Barat ini melakukan pencurian bersama temannya Nurman Julianto (30), yang kini masih buron.
Arif, diketahui pernah bekerja sebagai karyawan PT Transjakarta dan bertugas di Busway Kalideres sebagai patroli pengamanan jalur selama empat tahun.
"Penangkapan ini dipicu oleh tiga kejadian pencurian beruntun di wilayah Tambora yang menargetkan mobil yang diparkir di jalan umum," beber Putra.
Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama memberikan keterangan pers penangkapan pelaku pencurian spesialis barang-barang di dalam mobil dengan cara memecahkan kaca mobil menggunakan alat tertentu. Foto: Dok. Istimewa
Kejadian terakhir pencurian geng Arif terjadi Rabu 5 Juli 2023, sekitar pukul 20.20 WIB, di Jalan KH. Moh. Mansyur Raya, Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Para pelaku menggunakan alat khusus pemecah kaca untuk merusak kaca mobil korban sebelum membawa kabur semua barang di dalam mobil," jelas dia
Putra menerangkan, dalam rentang Juni hingga Juli 2023, terjadi tiga kejadian pecah kaca berturut-turut di Tambora, di mana dua kejadian tidak dilaporkan secara resmi oleh korban.
Namun, pada kejadian terakhir, korban kehilangan laptop dan handphone, dan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.
Salah satu yang menjadi korban adalah TN (54) dan berdomisili di Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora. Korban memarkirkan mobilnya di pinggir jalan raya depan minimarket.
Ketika kembali ke mobilnya setelah 10 menit, TN menemukan kaca jendela mobil bagian tengah di sisi kiri telah pecah, dan semua barang di dalam mobil telah hilang. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
ADVERTISEMENT
"Tersangka A bertindak sebagai joki sekaligus pengawas situasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), sementara rekannya N (DPO) bertindak sebagai eksekutor," urai Putra.
Pelaku yakni Arif Hidayat dan Nurman Julianto diketahui sudah saling mengenal selama sekitar enam bulan dan tinggal di daerah Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Nurman Julianto tinggal mengontrak rumah di Gang Kramat, Semanan, Kalideres.
"Arif Hidayat (40) mengakui telah melakukan tiga kali pencurian dengan cara memecah kaca mobil, dua di antaranya terjadi di daerah Bandengan dengan sasaran mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan Toyota Alphard berwarna hitam. Satu kejadian terjadi di Jalan KH. Mansyur, Tanah Sereal, Tambora pada tanggal 5 Juli 2023 dengan sasaran mobil Toyota Rush berwarna putih," jelas Putra.
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang berhasil disita oleh Polsek Tambora berupa satu unit sepeda motor milik Nurman Julianto, Honda Beat dengan nomor polisi B-5082-BHZ berwarna hijau, yang sebelumnya digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Selain itu, satu unit HP Samsung Galaxy A8 milik korban juga berhasil ditemukan, sedangkan laptop korban telah dijual melalui marketplace sebuah aplikasi media sosial.
Putra menyatakan bahwa motif pelaku melakukan tindak pidana ini adalah untuk membeli narkoba, dan hasil tes urine dari tersangka menunjukkan hasil positif terhadap sabu.
Para pelaku melakukan pencurian dengan sasaran mobil yang diparkir di jalan atau gang umum.
"Polsek Tambora mengimbau kepada masyarakat agar tidak memarkirkan mobil mereka di jalan atau gang umum, melainkan sebaiknya mobil diparkir di garasi atau tempat parkir yang telah disediakan," ujar Putra.
ADVERTISEMENT
Arif Hidayat saat ini telah ditahan di Polsek Tambora, dan kami menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang diancam dengan pidana penjara selama tujuh tahun.