Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Arnita Gandeng Kuasa Hukum untuk Selesaikan Polemik Beasiswanya
2 Agustus 2018 17:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Polemik kasus Arnita Rodelina Turnip masih berlanjut. Kabar terbaru yang diterima kumparan, Arnita kini memiliki kuasa hukum yakni Aldwin Rahadian.
ADVERTISEMENT
"Setelah berdiskusi dan audiensi dengan Arnita, maka saya dikuasakan untuk menjadi kuasa hukumnya," kata Aldwin dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Kamis (2/8).
Aldwin sebagai kuasa hukum Arnita mendesak Pemkab Simalungun, Sumatera Utara, untuk melakukan penyelesaian dan pemenuhan hak beasiswa kliennya.
"Tidak boleh ada diskriminasi dan SARA dalam kebijakan pendidikan, apalagi maladministrasi yang menyebabkan nasib mahasiswa terkatung-katung," ujar Aldwin, yang juga dikenal sebagai suami anggota DPD RI dari DKI Jakarta, Fahira Idris.
Aldwin menjelaskan, tindakan dari Pemkab Simalungun yang memutus beasiswa Arnita tidak dapat diterima.
"Arnita memilik Indeks Prestasi (IP) yang cukup bagus di kampusnya. Arnita juga selama mengikuti penyelenggaraan akademik tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kampus. Selain itu ia juga berasal dari kondisi ekonomi keluarga yang membutuhkan beasiswa (keluarga petani) untuk melanjutkan kuliah," kata Aldwin.
ADVERTISEMENT
Dengan alasan tersebut, menurut Aldwin, tidak ada kejelasan alasan atau dasar pertimbangan dari Pemkab Sumalungun dalam pemberhentian beasiswa kepada Arnita.
"Sekali lagi kami meminta agar adinda Arnita dikembalikan haknya, dan bisa memulai kembali perkuliahan pada tanggal 1 September 2018," pungkas Aldwin.
Saat ini, kasus pemberhentian beasiswa ini sudah dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara.
***
Untuk memahami isu ini secara utuh silakan baca link di bawah ini dan ikuti topik tentang Arnita :