Arsan Latif cs Divonis 4 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Pasar Sindangkasih

23 Januari 2025 19:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Penjabat Bupati Bandung Barat, Arsan Latif. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
Mantan Pj Bupati Bandung Barat, Arsan Latif, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas keterlibatannya dalam kasus korupsi Pasar Sindang Kasih di Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Vonis dijatuhkan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, pada Kamis (23/1).
Majelis hakim menyatakan Arsan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Barat yang mengacu pada Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menyatakan bahwa Arsan Latif secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta,” demikian bunyi amar dalam sidang putusan yang dibacakan Hakim Ketua Panji Surono.
"Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama 2 bulan,” lanjutnya.
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
ADVERTISEMENT
"Dan menetapkan para terdakwa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500. demikian amar putusan yang dibacakan," imbuhnya.

Vonis 3 Terdakwa Lain

Para terdakwa dalam sidang putusan kasus tindak pidana korupsi Pasar Sindangkasih Cigasong, di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (23/1/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Selain Arsan, vonis yang sama juga dijatuhkan pada tiga terdakwa lainnya yakni Kepala BKPSDM Majalengka nonaktif Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan, dan Maya Indrianti.
Dalam perkara ini, Arsan Latif terbukti berperan dalam penyalahgunaan kekuasaannya ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong.
Arsan ditengarai turut mengkondisikan proses lelang pasar tersebut dan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi serta keluarganya. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam yang saat itu menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka; ia mengatur PT PGA untuk menjadi pemenang tender proyek bangun guna serah Pasar Sindangkasih.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Andi Nurmawan berperan menjembatani aliran uang dari Irfan ke Arsan. Adapun Maya, diketahui peran dia dalam kasus ini adalah justice collaborator. Dalam kasus ini total dana digelapkan ialah Rp 7,5 miliar.
Usai amar dibacakan, majelis hakim mempersilakan keempat tersangka berunding dengan kuasa hukum mereka untuk menyikapi putusan tersebut. Apakah akan mengajukan banding, atau memikirkannya terlebih dahulu.
"Demikian, terhadap putusan ini para terdakwa silakan berkumpul untuk berpikir-pikir, musyawarah,” kata Hakim Ketua.
Keempat terdakwa sama-sama menyatakan untuk memikirkan lebih dulu. Mereka diberi waktu selama 7 hari untuk langkah.