Arsul Sani ke Dewas KPK: Bagaimana Kalau UU KPK Kita Revisi Lagi?

Dewas KPK mengaku tidak mengalami kendala dalam kinerjanya selama ini. Hal itu disampaikan Dewas KPK dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR.
Kendati tidak ada kendala dalam bekerja, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean 'mengeluhkan' soal Dewas yang tak memiliki kewenangan. Dalam UU baru KPK Nomor 19 Tahun 2019, kata Tumpak, Dewas hanya diberikan tugas, tetapi tak ada kewenangan di dalamnya.
"Tahun 2020 yang kita lalui, Dewas tidak menemukan satu hambatan yang berarti. Namun, ada perlu pemikiran, ada perlu dipikirkan, satu permasalahan. Bahwa Dewas ini, Dewan Pengawas KPK ini, hanya punya tugas tidak punya kewenangan," kata Tumpak di depan Komisi III DPR RI, Rabu (10/3).
Ia menjelaskan di dalam UU KPK, khususnya di Pasal 37 B hanya terdapat tugas saja. Berikut isinya:
(1) Dewan Pengawas bertugas:
a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan;
c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi;
d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini;
e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan
f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam I (satu) tahun.
(2) Dewan Pengawas membuat laporan pelaksanaan tugas secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
"Dicari-cari dalam UU itu di mana kewenangannya, enggak ada itu," kata Tumpak.
Meski tidak ada kewenangan, Tumpak menyebut kinerja Dewas bisa berjalan dengan baik karena hasil komunikasi yang baik dengan pimpinan KPK. Namun demikian, bukan berarti kewenangan ini tak perlu ada.
"Bukan untuk meminta kewenangan Dewas, tidak, tapi perlu ada, perlu ada. Mungkin ini kelupaan, Pak. Makanya saya tidak pernah bilang bahwa Undang-Undang Nomor 19 itu melemahkan KPK, saya tidak pernah bilang itu, tetapi saya selalu bilang memang banyak hal yang krusial di dalam Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 itu," ucapnya.
Atas pernyataan Tumpak itu, Anggota Komisi III dari PPP Arsul Sani menanggapinya. Bahkan, ia menawarkan apakah UU 19 Tahun 2019 perlu direvisi lagi atau tidak.
"Saya ingin langsung aja Opung (Tumpak), bagaimana kalau UU KPK kita revisi lagi? tapi kali ini yang menginisiasi adalah KPK sendiri," kata Arsul pada sesi terpisah.
Ia menilai UU 19 Tahun 2019 memang perlu ada penyempurnaan. Salah satunya terkait dengan apa yang disampaikan oleh Tumpak, soal kewenangan Dewas. Ia pun menyebut, UU bukan kitab suci sehingga sangat bisa untuk direvisi.
"UU itu bukan kitab suci ya, UU itu karena buatan manusia, buatan pemerintah, dan DPR ya harus bisa kan direvisi kalau memang kebutuhan ke depannya dirasakan tidak menunjang untuk sebuah performance atau kinerja kelembagaan yang lebih baik lagi," kata politikus PPP itu.
"Ya monggo, saya pribadi termasuk orang yang bersedia kalau itu memang dikehendaki oleh jajaran internal KPK untuk menyempurnakan," pungkasnya.
Dewas KPK merupakan salah satu produk UU baru KPK. Berdiri sejak 2003, untuk pertama kalinya UU KPK berhasil direvisi pada 2019.
Kala itu, revisi UU KPK sempat mendapat penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, revisi tetap berjalan hingga akhirnya lahir UU Nomor 19 Tahun 2019.
