Arsul Sani Tanya Kapolres Jaksel soal Alasan Pengemudi Fortuner Tak Ditahan

13 Februari 2023 11:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Arsul Sani di Gedung DPR, Senayan. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum (III) DPR, Arsul Sani, menaruh perhatian pada peristiwa pengemudi Fortuner yang mengamuk ke mobil Brio di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/2) dini hari.
ADVERTISEMENT
Pengemudi Fortuner yang berusia 24 tahun itu menabrakkan mobilnya ke mobil Brio, lalu turun dan merusak dengan pedang anggar, juga mengancam dengan senjata api diduga mainan.
Keduanya sudah diperiksa Polres Jaksel soal duduk perkara yang disebut dipicu saling klakson. Namun, rupanya pengemudi Fortuner dipulangkan. Arsul menghubungi Kapolres Jaksel, Kombes Ady Ary Syam Indradi, soal alasan pemulangan itu.
"Pagi ini saya kontak Kapolres Jaksel, tanya kenapa sopir Fortuner tidak ditahan. Dijelaskan, pasal yang dikenakan 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 8 bulan," ucap Arsul Sani melalui Twitter, Senin (13/2).
Korban Fortuner Senopati bersama kuasa hukumnya, Manda Berinandus, seusai pemeriksaan awal di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (12/2). Foto: Hedi/kumparan
Pasal 406 KUHP adalah tentang perusakan.
"Karena itu penyidik tidak bisa lakukan penahanan. Polres Jaksel tetap akan lanjutkan proses hukumnya," lanjut doktor ilmu hukum itu.
ADVERTISEMENT
Arsul mengkritisi kalau tidak dilakukan penahanan lebih dulu karena pengemudi Fortuner itu kooperatif, maka harusnya bisa diterapkan pada kasus lain yang serupa.
"Meski tindak pidananya adalah kekerasan fisik yang ancam jiwa dan perusakan barang milik orang lain, apa Polres Jaksel akan lakukan hal yang sama terhadap semua terduga pelaku yang sama dan kooperatif?" kata Arsul.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Irwandhy Idrus, mengatakan penyidik sudah memeriksa pelapor, korban dan saksi dalam peristiwa tersebut.
Pengemudi Fortuner disebut kooperatif.
"Dapat kami sampaikan bahwa terlapor inisial GR (24) yang merupakan lulusan S1 di salah satu perguruan tinggi, datang ke Polres Metro Jaksel dengan kooperatif untuk dilakukan pemeriksaan," ucap Kompol Irwandhy, Minggu (12/2) malam.
ADVERTISEMENT