ART di Jaktim Bunuh Bayinya Baru Lahir, Hasil Hubungan Gelap di Rumah Majikan

25 Januari 2024 21:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aborsi. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap sepasang asisten rumah tangga (ART) berinisial MF (20) dan DAP (17) lantaran mengaborsi janin hasil hubungan gelap mereka di kawasan Cipayung, Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan MF dan DAP sudah bekerja bersama sebagai ART selama 2 tahun terakhir. Majikan mereka kerap bepergian, waktu itu lantas dimanfaatkan mereka untuk berhubungan badan.
"Kedua pelaku tersebut melakukan hubungan suami istri hingga hamil," ujar Nicolas dalam keterangannya, Kamis (25/1).
Karena takut ketahuan dan belum siap untuk menikah mereka sepakat untuk menggugurkan janin dalam kandungan DAP.
"Kemudian pelaku membeli sejenis jamu merk Nanas Merah dan M Kapsul secara online kemudian obat tersebut diminum dalam 1 minggu berturut-turut," terang Nicolas.
Merasa obat tersebut tak berefek, DAP memutuskan mengecek kandungannya di salah sebuah klinik. Setibanya di sana, DAP tiba-tiba merasakan reaksi obat yang dikonsumsinya.
ADVERTISEMENT
"DAP menuju kamar mandi dan anak bayi korban laki-laki usia 7 bulan lahir di kamar mandi," beber dia.
"Pada saat lahir bayi laki-laki masih hidup namun oleh DAP diguyur air hingga meninggal dunia," tambahannya.
Hal tersebut rupanya diketahui oleh pengelola klinik dan dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Kedua pelaku pun langsung diamankan.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 76C Juncto 80 Ayat 3 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.