ART Korban Penganiayaan di Pulogadung Dibawa ke Jakarta, Dihadirkan saat Rekon

15 April 2025 13:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur.  Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menyampaikan pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
ADVERTISEMENT
Polres Metro Jakarta Timur bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap ART asal Banyumas berinisial SR oleh majikannya, pasutri berinisial SSJH dan AMS. Dalam rekonstruksi, SR bakal langsung didatangkan dari Banyumas ke Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Kita akan melakukan rekonstruksi kasus ART itu, jadi kami akan mendatangkan ART tersebut ke Jakarta dan kita akan menginapkan dia di rumah aman," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (15/4).
Adapun korban diketahui menderita luka berat akibat penganiayaan yang dilakukan oleh dua pelaku. Korban pun mesti menjalani perawatan secara intensif di rumah sakit wilayah Banyumas.
Pers rilis kasus penganiayaan terhadap ART di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Timur
Selain melakukan rekonstruksi, sambung Nicolas, polisi juga bakal melakukan pemeriksaan psikis dua terhadap dua pelaku. Sebab, ternyata aksi penganiayaan bukan hanya menimpa SR. Sebelumnya, ada seorang ART lainnya juga pernah dianiaya oleh dua pelaku tapi kasusnya berakhir secara kekeluargaan.
"Kita akan lakukan pemeriksaan psikiatri," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, sempat bertemu dengan dua pelaku di Polres Metro Jakarta Timur ketika meninjau penanganan kasus. Meski tak sempat berbincang secara intens, dari penglihatannya ada sesuatu yang 'berbeda' dari SSJH.
Sehingga ia meminta polisi untuk melakukan pemeriksaan psikologi terhadap kedua tersangka.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni di Mapolda Sumbar. Foto: Irwanda.
"Saya melihat sesuatu seorang istrinya agak beda gitu, makanya Pak Kapolres dan tim akan memeriksa yang bersangkutan nanti secara mendalam," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, dua pelaku dalam kasus itu disangkakan Pasal 44 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP. Mereka diancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
ADVERTISEMENT