Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ART Pembobol ATM Ibu Habib Aljufri Sempat Janji Kembalikan Uang tapi Kabur
4 Maret 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Habib Aljufri mengungkapkan asisten rumah tangga (ART) ibunya, Yunita Sari [31], sempat berjanji akan mengembalikan uang yang dicuri. Yunita membobol ATM milik ibu Habib Aljufri dan mengambil uang mencapai Rp 73,9 juta.
ADVERTISEMENT
Aksi pembobolan itu dilakukan Yunita dengan lebih dulu mencuri kartu ATM milik majikannya tersebut. Ia lalu mencoba mengakses kartu itu dengan memasukkan tanggal lahir Habib Aljufri sebagai nomor pin. Ternyata tebakannya benar, sehingga ia bisa menggunakan kartu tersebut.
Habib Aljufri mengatakan, sempat ingin menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan setelah Yunita ketahuan mencuri. Namun, Yunita malah kabur ke luar kota.
"Dia janji mau mengembalikan, sehingga kami tak lanjutkan ke polisi karena mau jalan damai, dia nangis-nangis, dia janji mau kembalikan semuanya akhirnya kita bilang, yaudah besok kamu kembalikan, tak tahunya dia kabur," kata Aljufri kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (4/3).
Bercerita saat pertama kali Yunita tertangkap basah mencuri. Menurutnya, Yunita sempat mengaku disuruh korban ke supermarket untuk belanja, namun korban mengaku tidak pernah memerintahkan ART yang baru bekerja sebulan itu.
ADVERTISEMENT
"Lalu tiba-tiba di bank ada pengambilan di hari ini Rp 7 juta jadi pada saat itu dari bank BSI-nya ada komunikasi. Pas dia keluar itu, pas dia balik dari supermarket, kami periksa di kantongnya kami menemukan yang cash kurang lebih Rp 5 juta dan 3 ATM," ujar Habib Aljufri.
Yunita yang ketahuan berjanji untuk mengembalikan uang tersebut. Tapi dia malah kabur sehingga kasus ini dilaporkan ke polisi.
Penyelidikan polisi mengungkap Yunita kerap berpindah-pindah tempat. Ia akhirnya berhasil ditangkap di Bekasi dalam sebuah tempat karaoke pada Selasa (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB.
Yunita telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Pancoran. Atas perbuatannya, perempuan asal Lampung ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
ADVERTISEMENT
"Pasal 362 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 5 Tahun," ujar Sujarwo.