ART Sambo, Susi, Bikin Geram Hakim: Ditegur Keras hingga Terancam Jadi Tersangka

1 November 2022 7:00 WIB
·
waktu baca 16 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, usai bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melanjutkan sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua yang melibatkan Ferdy Sambo dkk.
ADVERTISEMENT
Pada Senin (31/10), PN Jaksel menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan agenda pemeriksaan saksi. Total ada 12 saksi diminta keterangan oleh hakim,
12 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdiri dari ART, sopir, satpam hingga ajudan Ferdy Sambo.
Para ART itu merupakan pekerja di tiga rumah milik Ferdy Sambo; Saguling, Bangka dan Rumah Dinas Duren Tiga.
Berikut daftar 12 saksi itu.
Akan tetapi, sidang pemeriksaan hari ini menuai sorotan. Pemicunya karena ia memberikan keterangan berbeda dan membuat hakim geram.
ADVERTISEMENT
Berikut kumparan rangkum:
Susi, Asisten Rumah Tangga FS dan PC menjalani sidang di PN Selatan, Jakarta (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hakim Tegur Susi ART Sambo di Persidangan: Jangan Buru-buru Bilang Lupa!

Sejak awal persidangan, majelis hakim langsung memberikan sejumlah pertanyaan kepada Susi. Mulai dari sejak kapan dia bekerja untuk keluarga Sambo.
Susi merupakan ART di kediaman Sambo-Putri. Saat peristiwa yang memicu kemarahan Sambo di Magelang, Putri berada di sana. Dalam eksepsi Sambo maupun Putri, disebutkan bahwa Susi adalah ART yang berlari ke kamar Putri usai sang bos disebut dilecehkan oleh Yosua.
"Tahun 2020," kata Susi menjawab hakim.
Saat masuk, Susi menjadi ART di kediaman Sambo di Jalan Bangka, Jakarta. Tugasnya yakni masak hingga bersih-bersih rumah.
Saat keluarga Sambo pindah ke Rumah di Saguling, Jakarta Selatan, Susi juga ikut. Kepindahan keluarga Sambo ke rumah tersebut, kata Susi, sesudah lebaran pada 2021.
ADVERTISEMENT
"Sejak 2021, saudara dipindah ke Saguling?" tanya hakim.
"Siap," jawab Susi.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi di rumah dinasnya, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Susi kemudian menjelaskan dirinya sudah bekerja sejak Juli 2020. Hakim kemudian menanyakan bersama siapa saja dia bekerja sebagai ART hingga security di kediaman Sambo. Sejak pertanyaan itu, hakim mulai kerap menegur jawaban Susi.
Ada berapa ART yang bekerja di rumah jalan bangka di rumah Ferdy Sambo?" tanya hakim.
"Saya lupa," jawab Susi.
"Coba ingat dulu, kan buru-buru saudara, kan. Langsung bilang saya lupa?" timpal hakim.
"Kalau dulu masih ajudan bapak masih ada 4, bibi ada 2," jawab Susi.
"Di jalan Bangka?" tanya hakim.
"Siap," jawab Susi.
"Waktu Saudara masuk siapa yang (…)?" tanya hakim lagi.
"Om Yosua, sama Deden, sama Om Matheus," jawab Susi.
ADVERTISEMENT
"Satu lagi?" timpal hakim.
"Satu lagi sudah berhenti," jawab Susi.
Asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Susi, bersaksi dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu di PN Jakarta Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Jawaban tersebut pun kemudian memancing hakim. Susi diminta untuk menjawab secara benar.
"Katamu tadi empat, itu baru tiga?" tanya hakim.
"Siap," ucap Susi.
"Korban Yosua, deden, Matheus, satu lagi?" tanya hakim.
"Berhenti," jawab Susi.
"Siapa namanya?" tanya hakim lagi.
"Lukas," jawab Susi.
Kemudian Susi menjelaskan bahwa ART di kediaman Sambo ada dia dan satu orang bernama Bi Ijah. Sementara security adalah Damson.
Hakim kemudian bertanya kepada Susi, kapan Putri Candrawathi pindah dari Jalan Bangka ke Saguling. Dijawab oleh Susi pada 2021. Kemudian hakim menanyakan lagi apakah Sambo ikut dengan Putri pindah ke Saguling. Susi pun membenarkan.
Namun demikian, Susi menyatakan lupa sejak kapan Sambo ikut pindah ke Saguling setelah Putri pindah.
ADVERTISEMENT
"Saya lupa," kata Susi.
"Cepat sekali Anda mengatakan lupa, ini pertanyaan saya (...) bukan ngedujge Saudara loh, sejak kapan?" tanya hakim.
"Sejak sesudah lebaran," kata Susi.
"Sesudah lebaran 2021?" tanya hakim.
"Siap," jawab Susi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim kemudian menanyakan, mengapa Putri pindah dari Rumah Bangka ke Saguling. Susi kembali menjawab tidak tahu.
"Saya tidak tahu," kata Susi.
"Tidak tahu atau tidak mau tahu?" tanya hakim.
"Tidak tahu," ucap Susi.
"Setelah Putri pindah ke Saguling, apa Ferdy Sambo pindah juga?" tanya hakim lagi soal tersebut.
"Pindah ikut ke Saguling," jawab Susi.
"Yang ini Saudara cepet jawabnya, yang tadi jawabnya lupa, mana yang bener? Saudara disumpah loh," ungkap Hakim atas jawaban Susi.
"Apa Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Ikut," jawab Susi.
"Keterangan saudara berbeda dengan yang lain, saudara bisa dipidanakan loh, pikirkan dulu, jangan jawab cepat-cepat, saya nanya bukan buru-buru jawab, apakah Ferdy Sambo ikut pindah ke Saguling?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Susi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (31/10/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Hakim kemudian mendalami intensitas Sambo pulang ke rumah Saguling dengan menanyai Susi. Hakim menanyakan, sepengetahuan Susi, seberapa sering Sambo pulang ke Saguling.
"Seberapa sering Ferdy Sambo pindah ke Saguling? tinggal di Saguling? atau tidak pernah sama sekali semenjak Putri pindah?" tanya hakim.
"Sering ke Saguling," ucap hakim.
"Apakah tidur di sana? menginap di sana?" tanya hakim.
"Tidur di sana, di Saguling," jawab Susi.
"Tadi saudara bilang tidak sering, jawaban saudara berubah-ubah, ada apa? seberapa sering Ferdy Sambo tinggal di Saguling? nanti kami panggil saksi-saksi lain, kalau keterangan saudara berubah, saya perintahkan penuntut umum untuk memproses saudara," ungkap hakim.
ADVERTISEMENT
"Siap Yang Mulia," ucap Susi.
Susi kembali ditegur oleh hakim saat menjawab pertanyaan lainnya. Pertanyaan tersebut seputar aktivitas majikannya di Magelang. Diketahui, saat ini anak dari Putri dan Sambo tengah menempuh pendidikan di Magelang.
"Sering diajak ikut ke Magelang?" tanya hakim.
"Sering," jawab Susi.
"Seberapa sering ke Magelang?" tanya hakim lagi.
"Tiga kali," jawab Susi.
"Dari tahun berapa?" tanya hakim.
"3 kali sama Juli kemarin," jawab Susi.
Pemeriksaan saksi Susi (kerudung), Asisten Rumah Tangga FS dan PC prihal kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kemudian, Susi menjawab dengan siapa saja rombongan yang mendampingi pasangan suami istri itu ke Magelang.
"Dulu saya sama ibu terus Om Yosua, kadang bertiga, tapi ada patwalnya juga," kata Susi.
"Pernah lebih dari tiga?" respons hakim.
"Kalau kemarin (Juli) sama Kodir" jawab Susi.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak nanya kemarin. Saya nanya apakah sering lebih dari 3 (orang), kan saudara sudah 3 kali ke sana, apakah setiap ke sana selalu kalian bertiga yang berangkat?" tanya hakim.
"Tidak juga," ungkap Susi.
"Artinya setiap ke Magelang, Yosua selalu ikut?" tanya hakim.
"Siap," jawab Susi.
"Dalam setahun ada berapa kali ke Magelang? ingat enggak saudara?" tanya hakim.
"Tidak ingat," jawab Susi.
Susi, Asisten Rumah Tangga FS dan PC menjalani sidang di PN Selatan, Jakarta (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Susi dicecar hakim soal aktivitas lain Sambo dan Putri saat ke luar kota. Susi mengaku tidak begitu sering ke luar kota. Dia juga mengaku tidak tahu sering tidaknya Sambo dan istri pergi ke luar kota. Namun saat pergi ke Bali, dia ikut. Meski tak dijelaskan kapan ke Bali tersebut.
ADVERTISEMENT
"Pada waktu ke Bali, saudara ikut tidak?" tanya hakim.
"Ikut," jawab Susi.
"Kok (tadi) ngomong tidak tahu, kan ketahuan saudara berbohong," jawab hakim.
"Tadi pertanyaan saya, apakah Ferdy Sambo sering bepergian bersama Putri, saudara bilang tidak tahu, tapi giliran saya tanya ikut ke Bali dijawab ikut, apakah ke Bali tidak ada Ferdy Sambo dan Putri?" tanya hakim.
"Ada bapak sama ibu," jawab Susi.
"Lah iya, kenapa saudara bilang tidak tahu," tanya hakim.
"Seberapa sering mereka pergi bersama?" tanya hakim lagi.
"Satu kali pas saya ikut saja ke Bali," jawab Susi.
Hakim meminta Susi menjawab jujur. Sebab, jika berbohong di persidangan ada konsekuensinya.
"Saudara berpikir, saudara terjebak oleh kebohongan saudara sendiri," ungkap hakim.
Susi, Asisten Rumah Tangga FS dan PC menjalani sidang di PN Selatan, Jakarta (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hakim Tanya ART Susi soal Anak Keempat Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hakim sempat menanyakan pengetahuan Susi mengenai anggota keluarga Sambo-Putri.
"Berapa anaknya Saudari Putri?" tanya hakim.
"Empat sama yang kecil Yang Mulia," jawab Susi.
Hakim menanyakan siapa saja anak dari Putri tersebut. Susi pun menjawab anak pertama yakni Trisa Sambo, kedua Tribrata Sambo, ketiga Datya Sambo, dan keempat adalah Arka.
"Terus yang keempat?" tanya hakim.
"Mas Arka," jawab Susi.
"Umur berapa Arka?" tanya hakim.
"1,5 tahun," jawab Susi lagi.
Hakim pun kembali menanyakan ke Susi sejak kapan Arka tinggal di Rumah Saguling. Pada awal kesaksiannya, Susi mengaku mulai bekerja di rumah Sambo sejak 2020.
"Sejak kapan bergabung ke rumah Saguling?" tanya hakim.
"Sejak bulan Juli? Arka sejak kapan?" tanya hakim lagi.
ADVERTISEMENT
"Dulu lahir di Bangka," jawab Susi.
Setelah itu, hakim kemudian mulai menanyakan siapa yang melahirkan Arka.
"Anaknya siapa yang lahirkan, ibunya siapa yang melahirkan?" tanya hakim.
"Ibu Putri Candrawathi," jawab Susi.
"Saudara bohong. Saudara sudah disumpah loh. Saudara jangan bohong. Siapa yang melahirkan?" timpal hakim menegaskan.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi tiba di lokasi sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/Antara Foto
Susi sempat terdiam usai hakim menyatakan hal tersebut. Belum sempat menjawab, hakim langsung kembali menegur Susi.
"Banyak bohongnya Saudara di sini. Kok diam?" ucap hakim.
"Ibu Putri," jawab Susi.
"Saudara bertetap Saudara Putri yang melahirkan? Jawab yang serius. Siapa yang melahirkan Arka?" tanya hakim.
"Ibu Putri," jawab Susi.
Hakim kemudian menanyakan kapan Arka lahir. Susi menjawab pada bulan 3 tahun 2021 tepatnya pada tanggal 23.
ADVERTISEMENT
"Di mana?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Saudara tahu tanggal lahirnya tapi saudara tidak tahu dilahirkan di mana. Makin terjebak saudara dengan kebohongan saudara," kata hakim.
Hakim pun kemudian mencecar Susi soal siapa pengasuh dari Arka. Susi menjawab saat ini Arka belum punya pengasuh.
"Sekarang belum ada pengasuhnya," kata Susi.
"Waktu Juli kemarin siapa pengasuhnya?" tanya hakim.
"Suster," jawab Susi.
"Siapa namanya?" tanya hakim.
"Alif," jawab Susi.
"Saudara nambah bohong, dari tadi saya tanya siapa aja yang tinggal di situ, enggak disebut nama Alif. Baru sekarang disebut," timpal hakim.
"Kan sudah keluar, Pak," jawab Susi.
"Sejak kapan dia keluar?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Saudara banyak tidak tahunya," ungkap hakim menegaskan.
Pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Hakim Pertanyakan Kesaksian Susi ART Ferdy Sambo

ADVERTISEMENT
Selama persidangan Susi menceritakan sejumlah hal, seperti tugas dia di kediaman Sambo hingga menceritakan peristiwa di Magelang.
Peristiwa yang dimaksud yakni seputar dugaan kejadian terhadap Putri Candrawathi yang memicu amarah Sambo hingga mengeksekusi Yosua.
Namun di persidangan, hakim justru mempertanyakan penjelasan Susi. Bahkan hakim sempat menyinggung soal kesaksian 'settingan'.
Hal itu mencuat saat hakim menanyakan kondisi Putri Candrawathi. "Selama Saudara tinggal di Saguling, apa Saudara Putri Candrawathi sering sakit?" tanya hakim.
"Tidak sering sakit," jawab Susi.
"Pada waktu di Magelang, apa yang diderita sakitnya Putri Candrawathi?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, Yang Mulia," jawab Susi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
Hakim kemudian mendalami hal tersebut. Apakah ada dokter yang dipanggil oleh Putri ke rumah Magelang atau tidak. Termasuk apakah Putri menemui dokter saat di Magelang. Susi menjawab tidak ada.
ADVERTISEMENT
Kemudian pertanyaan hakim menyinggung soal kehadiran Sambo di Magelang. Susi menjelaskan, Sambo sempat menginap di Magelang pada tanggal 4, 6, dan 7 Juli 2022. Saat itu, Sambo dan Putri pun tengah merayakan hari ulang tahun pernikahan mereka.
Hakim bertanya lagi apakah sempat ada keributan antara Sambo dengan Putri saat berada di Magelang.
"Selama tinggal di sana pernah lihat keributan Ferdy Sambo dengan Putri Candrawathi?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Susi.
Susi kemudian kembali ditanya soal perayaan hari jadi Sambo-Putri. Susi menyebut perayaan itu dirayakan di rumah dengan memotong kue serta tumpeng. Kemudian diakhiri dengan makan bersama.
"Siapa saja yang hadir?" tanya hakim.
"Saya, Ibu, Bapak, Om Richard [Eliezer], Om Ricky [Rizal], Om Kuat [Ma'ruf], dan Yosua, dan Deden," jawab Susi.
Terdakwa Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani sidang pembacaan putusan sela kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rabu (26/10/2022). Foto: Hedi/kumparan
Setelah perayaan itu, Sambo disebut pulang ke Jakarta pada 7 Juli. Dia diantar ajudannya yang bernama Deden sehingga menyisakan beberapa orang saja yang berada di rumah Magelang.
ADVERTISEMENT
"Ada saya, Ibu [Putri], Richard, Ricky, Kuat, dan Yosua," kata Susi.
Susi pun dicecar apa saja kegiatan Putri di Magelang pada tanggal 7 usai Sambo pulang ke Jakarta. Susi sempat terdiam saat menjawab pertanyaan itu. Lalu kemudian menjawab Putri jatuh di depan kamar mandinya. Hal ini kemudian didalami oleh hakim.
"Bagaimana dia jatuh?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu soalnya saya disuruh Om Kuat ngecek Ibu ke atas. Saya nemuin Ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi," jawab Susi.
"Jam berapa?" tanya hakim.
"Jamnya tidak tahu, malam," jawab Susi.
"Habis Magrib atau sebelum Isya?" tanya hakim.
"Habis Magrib," jawab Susi.
"Teriak?" tanya hakim.
"Kalau teriak, tidak, soalnya pas saya naik ke atas Ibu sudah keadaan tergeletak di depan kamar mandi," jawab Susi.
Susi, Asisten Rumah Tangga FS dan PC menjalani sidang di PN Selatan, Jakarta (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Susi kemudian menjelaskan bahwa dia ke kamar Putri atas perintah dari Kuat. Saat itu, Susi mengaku tengah berada di samping dapur. Saat hendak masuk ke dapur, dia diminta Kuat untuk bergegas ke lantai dua mengecek kondisi Putri.
ADVERTISEMENT
"Kenapa Kuat tiba-tiba nyuruh Saudara? Apakah Kuat sudah melihat Putri Candrawathi jatuh?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
"Tahu dari mana dia kok tiba-tiba memerintahkan Saudara naik ke atas dan melihat Putri Candrawathi jatuh?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu, tapi saya disuruh Om Kuat kalau 'Bi Susi, itu cek Ibu ke atas.’ Saya buru-buru naik, terus nemuin Ibu, Ibu tergeletak di kamar mandi. Dalam keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin," jawab Susi.
"Iya, pertanyaan saya, Saudara kan yang memerintahkan, kan, Kuat. Tahu dari mana Kuat apakah Putri Candrawathi berteriak dulu?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," jawab Susi.
Pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Percakapan inilah yang membuat hakim bertanya-tanya. Bahkan hakim banyak mempertanyakan penjelasan dari Susi.
ADVERTISEMENT
"Saudara tidak tahu tapi tiba-tiba disuruh Kuat ke atas? Dan Saudara bilang dingin semuanya, emang megangin?" tanya hakim.
"Megang tangannya dan kakinya Ibu sambil meluk Ibu, soalnya Ibu dalam keadaan tergeletak saya panik dan nangis," jawab Susi.
Susi pun menjelaskan saat itu, ia berteriak memanggil 'Om tolong, Om'. Namun saat itu, Putri meminta agar jangan Yosua yang dipanggil kepada Susi.
"Ibu udah mulai refleks mendengar saya teriak, Ibu berkata 'jangan Om Yosua'. Tapi pas saya manggil itu, ya udah sama manggil Om Kuat. 'Om Kuat, Om Kuat, tolongin Ibu, tolongin Ibu’ baru Om Kuat naik ke atas," kata Susi.
"Saya belum nanya Yosua, loh? Kok Saudara tiba-tiba langsung ngomong Yosua? Kan Saudara teriak?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Iya, teriak-teriak terus Om Kuat naik ke atas untuk nemuin saya sama Ibu terus Om Kuat nanya 'Bi, kenapa Ibu gini' (dijawab) 'saya enggak tahu, Om, udah kayak gini', gitu," kata Susi.
Susi menerangkan, pada saat itu Yosua sempat hendak naik ke lantai 2 kamar Putri usai mendengar teriakannya. Namun dihalangi oleh Kuat.
"Ya habis itu Om Yosua mau naik ke lantai 2, tapi dihalau sama Om Kuat," kata Susi.
Sempat terjadi dialog antara Yosua dengan Kuat saat penghalauan tersebut dilakukan. Akhirnya, Susi diminta untuk menolong Putri oleh Kuat. Kuat pun turut membantu memapah Putri ke dalam kamar.
"Saya mau nanya pada saudara, masuk akal enggak sih cerita saudara ini? saudara menemukan saudara Putri tergeletak, saudara minta tolong, tadi Anda bercerita saudara kuat dan saudara Yosua berantem ‘jangan kau naik’, masuk akal?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Saya minta tolong ‘om tolong om’ dari atas," kata Susi.
"Ketika saudara minta tolong kan berarti siapa saja yang mendengar suara saudara, naik untuk membantu?" tanya hakim.
"Siap," jawab Susi.
"Kok bisa memastikan Saudara Ricky [Kuat] halangi Yosua tahu dari mana?" tanya hakim.
"Om Kuat naik ke lantai 2, abis itu Om Kuat lihat Yosua mungkin di bawah mau naik ke atas," kata Susi.
"Loh kok mungkin, nanti dulu, belum sampai situ, ini kalau ceritanya settingan ya seperti ini," ungkap hakim menegaskan.
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir Yosua di rumah dinasnya, di Jalan Duren Tiga Barat, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Majelis hakim kemudian menanyakan kondisi saat Putri tergeletak di kamar kepada Susi.
"Tidak sadarkan diri," jawab Susi.
"Tidak sadarkan diri?" tanya hakim menegaskan.
"Masih diginiin sama saya, dipeluk lalu ditanya 'Ibu, Ibu kenapa?'" jawab Susi.
ADVERTISEMENT
"Tergeletak tidur?" tanya hakim.
"Tergeletak di depan kamar mandi," jawab Susi.
"Tidur apa duduk?" kata hakim.
"Duduk," jawab Susi.
Susi kemudian menjelaskan kondisi Putri kepada hakim saat ditemukan di depan kamar mandi. Namun, kembali hakim mempertanyakan penjelasan Susi itu.
"Kalau dia duduk, kapan Saudara pegang kakinya hingga bisa bilang dingin, coba praktikkan sekarang," ucap hakim.
Hakim Ketua Ahmad Suhel saat memimpin sidang obstruction of justice kasus kematian Brigadir Yosua dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, di PN selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hakim Tegur Susi ART Ferdy Sambo Banyak Berbohong

ADVERTISEMENT
Hakim menilai keterangan Susi terkait peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 tidak masuk akal. Khususnya terkait dengan keadaan Putri.
Susi bercerita bahwa dia menemukan Putri tergeletak di depan kamar mandi lantai 2 rumah Magelang. Menurut dia, tubuh Putri dalam keadaan dingin.
Ia naik ke lantai 2 setelah Kuat Ma'ruf berteriak memintanya mengecek kondisi Putri. Termasuk mengecek kaki Putri yang disebutnya dingin. Namun, hakim meragukan kesaksian Susi.
ADVERTISEMENT
"Ibu sudah dalam keadaan tergeletak di depan kamar mandi," kata Susi.
"Sadar enggak Saudara Putri?" tanya hakim.
Mendapat pertanyaan itu, Susi sempat terdiam.
"Enggak bisa jawab karena saudara mikir mau bohong. Jawaban sederhana, sadar atau enggak?" kata hakim.
"Tidak sadarkan diri,' jawab Putri.
Hakim pun sempat meminta Susi mempraktikkan adegan saat melihat Putri.
"Apa yang dia (Putri) kenakan bajunya?" tanya hakim.
"Kaus lengan pendek," jawab Susi.
"Bawahannya pakai apa?" kembali hakim bertanya.
"Saya lupa," ujar Susi.
"Tadi nyebut kaus cepet banget, bawahannya lupa. Tapi bisa raba-raba kaki. Kan lucu, terlalu banyak bohong saudara ini. Pakai apa bawahannya?" kata Hakim.
"Seingat saya ibu pakai kaus pendek, celana panjang kain," ucap Susi.
Hakim Ketua Afrizal Hadi memimpin sidang perkara obstruction of justice dari terdakwa Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Baiquni Wibowo di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hakim pun heran Susi yang langsung mengecek kaki Putri. Menurut Susi, hal itu dilakukan karena ia khawatir. Susi mengaku sempat memeluk Putri pada saat itu.
ADVERTISEMENT
"Setelah saudara peluk, apa yang disampaikan Putri?" tanya hakim.
"Tidak ada," kata Susi.
"Katanya tadi saudara ngomong Yosua tidak boleh naik, ketahuan bohong saudara. iya kan?" tegas hakim.
"Itu setelah saya manggil, 'om tolong om'," ujar Susi.
Susi berteriak meminta tolong saat menemukan Putri. Kuat yang sebelumnya meminta Susi mengecek Putri menjadi pihak pertama yang naik ke atas.
"Abis itu, gak lama, Om Yosua mau naik, tapi dihalau Om Kuat," kata Susi.
Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam penjelasannya, Susi menyebut Kuat sempat mengecek tubuh Putri. Hal itu pun yang diragukan hakim.
"Sopir kan, kok berani megang tubuh majikannya, masuk akal tidak?" tanya hakim.
"Megang kakinya," jawab Susi.
Hakim kembali mempertanyakan keterangan Susi tersebut.
"Logika saya, kalau saya menemukan atau orang menemukan lagi tergeletak itu yang dipikirkan bukan ditanya ada apa, [tapi] 'oke kita naikkan ke atas, kita dudukkan supaya yang bersangkutan bisa istirahat'. Bukan bertanya atau berantem, melarang 'heh kamu gak usah ke atas', bukan seperti itu. Cerita kamu gak masuk di akal, paham?" kata Hakim.
ADVERTISEMENT
"Nanti kamu ditanya anggota majelis, jaksa, PH, berubah lagi ceritamu," sambungnya.
Susi melanjutkan, ia bersama Kuat kemudian membawa masuk Putri ke dalam kamar. Susi mengaku sempat membereskan kasur.
Kemudian, Putri disebut meminta Ricky Rizal dan Richard Eliezer yang berada di luar rumah untuk segera pulang. Begitu keduanya tiba, Ricky dan Kuat masuk ke dalam kamar Putri.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ricky Rizal tiba di ruangan untuk mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (26/10/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
Susi mengaku langsung keluar kamar pada saat itu. Hakim heran dengan jawaban Susi.
"Kan majikan Saudara sedang sakit, dan Saudara satu-satunya perempuan, kenapa ditinggalkan majikan Saudara yang sakit?" tanya hakim.
"Saya ingin turun saja soalnya mereka sudah di dalam," jawab Susi.
"Tapi yang perempuan cuma Saudara, masuk di akal gak cerita Saudara ini? Kalau Saudara Putri bener, ketika laki-laki apalagi sopir dan ajudan naik dan masuk ke dalam kamar maka dia harus ditungguin asisten yang sama-sama perempuan, kecuali tidak ada di situ. Kenapa Saudara tiba-tiba pergi, itu tak masuk akal," timpal hakim.
ADVERTISEMENT
"Saudara kan pergi meninggalkan kan saat Saudara Ricky dan Kuat datang, apa alasannya?" tanya hakim lagi.
"Pengin beres-beres saja di bawah," jawab Susi.
"Bukan, karena Saudara banyak bohongnya, gak masuk di akal. Kuat itu cuma sopir, Ricky itu ajudan. Sedangkan Putri Candrawathi istrinya jenderal bintang dua, jauh sekali levelnya, gak masuk akal cerita Saudara ini," tegas hakim.
Pemeriksaan saksi Susi (kerudung), Asisten Rumah Tangga FS dan PC prihal kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Perintah Hakim ke Jaksa: Jika Keterangan Susi Berubah, Tetapkan Tersangka!

ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, kesaksian Susi ini beberapa kali diragukan oleh hakim. Bahkan ia sempat disebut memberi keterangan settingan. Karena keterangannya itu, direspons oleh kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy.
"Saudara saksi, coba lihat ke sini. Lihat Richard," kata Ronny.
"Siap," jawab Susi.
"Saya ganti sekarang ya, bukan siap. Tetapi ya atau tidak, ya," kata Ronny.
ADVERTISEMENT
"Iya," jawab Susi.
"Saudara saksi tahu enggak, kesaksian Saudara ini bisa memberatkan Richard?" tanya Ronny.
"Saya enggak tahu," ucap Susi.
Ronny pun meminta kepada majelis hakim untuk menerapkan pidana kepada Susi. Karena Susi dinilai tidak memberikan keterangan yang benar di persidangan.
"Izin Majelis, ini, kan, terkait aturan main persidangan sesuai Pasal 3 KUHAP, kami memohon agar saksi dikenakan Pasal 174 tentang Kesaksian Palsu dengan ancaman [Pasal] 242 KUHP dengan 7 tahun [penjara]," kata Ronny.
Permintaan itu pun dipertimbangkan oleh hakim.
"Nanti kami pertimbangkan," kata hakim ketua, Wahyu Imam Santosa.
Kesaksian Susi ini juga sempat membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) geram. Bahwa sempat beberapa kali jaksa menduga Susi diajari sebelum bersaksi.
ADVERTISEMENT
Namun, kata hakim, keterangan Susi ini akan dikonfrontasi dengan terdakwa atau saksi lain, salah satunya Kuat Ma'ruf. Kuat merupakan terdakwa dalam kasus tersebut.
Saudara penuntut umum, besok dia akan diproses dengan Saudara Kuat, besok Rabu. Nanti kita lihat sendiri. Udah biarin aja. Nanti pada saat dia berubah, baru kita tetapkan tersangka di situ," kata hakim.