Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Sudah ditangkap [tersangkanya]," kata Indra kepada wartawan, dikutip dari Antara, Sabtu (22/5).
Kasus ini berawal dari postingan di media sosial yang memberikan info ada seorang anak diculik oleh ART. Berdasarkan rekaman CCTV, tersangka S terlihat membawa bayi berusia 10 bulan itu dari Rusun Kodam Jaya, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur sekitar pukul 08.45 WIB.
Berdasarkan hasil rekaman CCTV dan keterangan saksi, aparat gabungan kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan bayi tersebut dalam keadaan sehat dan selamat di rumah tersangka S yang berada di Indramayu pada Jumat malam.
Indra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif penculikan ini karena tersangka S ingin menyerahkan bayi tersebut kepada saudaranya.
"Tersangka mau ngasih anak tersebut ke saudaranya yang tidak punya anak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, tersangka S sudah ditahan di Polrestro Jakarta Timur dan terancam hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
"Iya sudah ditahan dan dikenakan Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, dengan ancaman pidananya maksimal 12 tahun," pungkasnya.