Artalyta Suryani Diperiksa KPK Terkait BLBI

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Artalyta Suryani di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artalyta Suryani di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Artalyta Suryani sebagai saksi untuk tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).

Pemanggilan kali ini merupakan panggilan ulang yang dilakukan penyidik KPK terhadap Ayin setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik pada tanggal 5 September lalu. Artalyta sendiri pernah dipidana terkait kasus suap Jaksa Urip, yang menangani

"Benar, dijadwalkan ulang dari pemeriksaan 5 September lalu, yang bersangkutan Diperiksa untuk tersangka SAT," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di kantornya, Rabu (13/9).

Ayin yang mengenakan baju berwarna putih, tiba di gedung KPK sekitar pukul 11.03 WIB. Dengan kawalan ketat dua ajudan pribadinya yang mengenakan baju berwarna hitam, langsung masuk ke gedung KPK tanpa memberikan komentar sedikit pun kepada wartawan.

Artalyta Suryani di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Artalyta Suryani di KPK. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. BDNI adalah salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.

Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat rekstruturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suami. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena. Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tal dibahas dalam proses resutrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Namun kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Sehungga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.