Artalyta yang Terus Bungkam soal Sjamsul Nursalim

Pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Syafruddin Arsyad Tumenggung (SAT).
Ayin begitu dia disapa, didampingi 2 ajudan dan 3 staf pribadinya, keluar gedung KPK di Kuningan pada pukul 14.07 WIB. Ayin yang terus didesak wartawan ihwal substansi yang ditanyakan penyidik kepadanya, memilih bungkam dan menjawab singkat pertanyaan wartawan.
"Sudah saya berikan semua kepada penyidik ya, tanyakan kepada penyidik saja," ujar Artalyta Suryani usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Rabu (13/9).

Saat berjalan menuju mobil Alphard miliknya sempat ada insiden yang melibatkan wartawan dengan ajudan dan asisten Ayin. Tak terima Ayin terus didesak oleh wartawan, ajudan dan staf pribadinya sama-sama mencoba membuka jalan bagi Ayin dengan mendorong beberapa wartawan.
Meski sempat terlibat cekcok mulut dengan sejumlah wartawan, baik ajudan dan staf pribadi Ayin bergegas memasuki mobil untuk segera meninggalkan gedung KPK.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka penerbitan SKL BLBI kepada BDNI milik Sjamsul Nursalim. BDNI adalah salah satu bank yang sempat terganggu likuiditasnya. BDNI mendapat gelontoran dana pinjaman dari BI senilai Rp 27,4 triliun dan mendapat SKL pada April 2004.

Perubahan litigasi pada kewajiban BDNI dilakukan lewat restrukturisasi aset Rp 4,8 triliun dari PT Dipasena yang dipimpin Artalyta Suryani dan suami. Namun, hasil restrukturisasi hanya didapat Rp 1,1 triliun dari piutang ke petani tambak PT Dipasena.
Sedangkan Rp 3,7 triliun yang merupakan utang tak dibahas dalam proses restrukturisasi. Sehingga, ada kewajiban BDNI sebagai obligor yang belum ditagih. Namun kebijakan penerbitan SKL BLBI untuk BDNI ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp 3,7 triliun sehingga Syafruddin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
