Arteria Dahlan ke Mahfud: Saya Juga Bisa Gertak, Saya Hanya Takut kepada Allah!

29 Maret 2023 23:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan angkat bicara soal 'serangan balik' Mahfud MD terkait polemik transaksi Rp 349 triliun yang pertama kali diungkap Mahfud tanggal 8 Maret.
ADVERTISEMENT
Mahfud merasa digertak oleh Arteria dalam rapat PPATK dengan Komisi III, karena dianggap membocorkan laporan PPATK transaksi Rp 349 triliun yang dianggap laporan intelijen.
Dalam rapat hari ini, Mahfud berang dan menyebut bisa menggertak balik Arteria Dahlan. Giliran Arteria yang bicara, dia menyebut tidak takut digertak Mahfud.
"Mohon maaf, Pak Ketua (Mahfud) alergi dikritik, malah serang balik personal saya kaget. Saya tidak komentari Bapak, saya diserang, saya diancam. Saya dibilang menggertak. Tadi di sini, Pak Mahfud ke Arteria, jangan gertak. Sekarang saya juga bisa gertak," ucap Arteria dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3) malam.
"Enggak ada Pak di dunia yang saya takuti kecuali Allah. Prof juga ajarin saya enggak pernah takut. Kalau hari ini hari terakhir saya Pak, saya siap. Saya mewafakafkan diri kepada rakyat Pak, enggak apa-apa," imbuhnya.
Menko Polhukam sekaligus Ketua Komite TPPU Mahfud MD bersama Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (kiri) mengikuti rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (29/3/2023). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Arteria juga mengaku kaget dengan argumentasi Mahfud bahwa 'apa yang tidak dilarang boleh dilakukan', terkait Mahfud mengumumkan ada transaksi mencurigakan Rp 349 triliun sejak 2009-2023.
ADVERTISEMENT
"Sebagai guru besar Prof katakan apa yang tidak dilarang boleh dilakukan, kaget saya," ucap Arteria.
"Norma kewenangan, 'jika tidak diatur berarti tidak berwenang Prof, itu setidaknya ilmu hukum yang saya ketahui. Beda dengan hukum pidana, kalau tidak diatur berarti boleh. Itu hukum yang saya pahami," lanjutnya.
Politikus PDIP itu tetap berpegang bahwa Mahfud sebagai Ketua Komite Nasional TPPU tidak punya diskresi untuk mengumumkan hasil laporan PPATK ke publik.
"Komite ini enggak ada kewenangan diskresi, limitatif. Seandainya dipaksakan juga ukurannya adalah asas-asas umum pemerintahan yang baik," pungkasnya.