Arteria Dahlan Mundur, Cucu Sukarno Jadi Anggota DPR

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Jumat (30/8).  Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan saat dijumpai di kompleks parlemen, Jakpus, Jumat (30/8). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Cucu Presiden pertama RI Sukarno, Romy Soekarno, lolos jadi anggota DPR. Romy yang memiliki nama asli Hendra Rahtomo ini lolos setelah 2 caleg PDIP lainnya mundur.

Tak tanggung-tanggung, ada dua caleg PDIP yang mundur dan berdampak pada Romy yang kini lolos jadi anggota DPR. Kedua caleg itu, yakni Sri Rahayu dan Arteria Dahlan.

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU No. 1401 Tahun 2024 tentang Perubahan, Keputusan KPU No. 1206 Tahun 2024, tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan calon atas nama H. Arteria Dahlan peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri," tulis Keputusan KPU dikutip Senin (30/9).

Romy Soekarno, cucu Sukarno, kader PDIP. Foto: Instagram/@romysoekarno

Mereka berada di Dapil Jawa Timur VI. Di dapil itu, ada 9 orang yang lolos, PDIP berhasil menorehkan suara dan berhak atas 2 kursi.

Kursi pertama diraih Pulung Agustanto dengan 165.869 suara. Urutan kedua harusnya diisi oleh Sri Rahayu, tapi mundur. Di urutan ketiga ada Arteria Dahlan, tapi mundur juga.

Kursi lalu diserahkan ke urutan keempat suara terbanyak di PDIP, yakni Romy Soekarno dengan perolehan suara 51.245 suara.

Romy merupakan anak dari Rachmawati Soekarnoputri—adik Megawati Soekarnoputri. Rachmawati meninggal dunia pada 3 Juli 2021.

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri (kiri) bersama Romy Soekarno, keponakan sekaligus kader PDIP. Romy adalah anak (alm) Rachmawati, adik Megawati. Foto: Instagram/@romysoekarno

Keputusan KPU ini berdasarkan surat dari DPP PDIP sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra. Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024 serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, S.T., S.H., M.H. sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.