Arteria Dahlan Prihatin Lemhannas Usul Polri di Bawah Kementerian: Tak Efektif

4 Januari 2022 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, mengkritik usulan Gubernur Lemhannas Agus Widjojo soal Polri di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri dan Dewan Keamanan Nasional.
ADVERTISEMENT
Arteria Dahlan menilai ide tersebut tidak berdasarkan kajian-kajian ilmiah dan terkesan mengabaikan sejarah Polri.
"Ya, saya prihatin. Di saat kita membutuhkan energi anak bangsa difokuskan untuk melakukan kerja-kerja kerakyatan yang membangun dan mempersatukan, tiba-tiba terbit usulan-usulan yang seperti itu. Seperti ahistoris, jauh dari pertimbangan maupun kajian sosiologis, yuridis, dan filosofis," kata Arteria ketika dihubungi, Selasa (4/1).
Ia juga beranggapan bahwa kinerja Polri tidak akan berjalan maksimal apabila institusi kepolisian berada di bawah Kementerian sebagaimana ide Lemhannas.
"Menjadikan Polri di bawah institusi lain, justru menjadikan kerja-kerja dan fungsi kepolisian menjadi tidak efektif," sebut dia.
Politikus PDIP itu mengimbau agar Gubernur Lemhannas memahami secara penuh institusi kepolisian di Indonesia dan tidak menyamakan Polri dengan kepolisian di negara-negara lain.
ADVERTISEMENT
"Seharusnya yang bersangkutan tahu betul. Postur, karakter dan DNA Polri tidak sama dengan polisi-polisi lain yang ada di belahan dunia mana pun," tegas Arteria.
Gubernur Lemhannas RI, Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Arteria, perbedaan antara Polri dan kepolisian di negara lain terletak pada fungsi dan perannya yang luas di masyarakat. Sehingga, sudah tepat struktur institusi Polri seperti yang ada saat ini.
"Di samping dikonstruksikan sebagai 'polisi rakyat', Polri diamanatkan untuk menjalankan fungsi-fungsi kepolisian yang multidimensi dan multispektrum," jelasnya.
"Artinya memang harus dikonstruksikan sebagai badan atau lembaga atau institusi negara yang khusus, yang bertanggung jawab menjalankan fungsi-fungsi kepolisian yang begitu banyaknya," tutup dia.
Sebelumnya, Gubernur Lemhannas Agus Widjojo menjelaskan mengapa Polri harus di bawah Kementerian Keamanan Dalam Negeri. Menurut Agus, saat ini sebetulnya kurang efektif untuk menempatkan sebuah lembaga operasional langsung di bawah Presiden. Ini yang terjadi dalam konteks Polri.
ADVERTISEMENT
“Pertama, jangan membebani Presiden untuk memikirkan satu lembaga saja sampai pada tingkat operasional. Presiden itu adalah lembaga politik tertinggi yang menyusun kebijakan nasional, dia membuat rencana umum dalam portofolio tersebut,” kata Agus saat diwawancarai kumparan, Senin (3/12).