Arteria Ibaratkan Penyidik KPK Sarjana Alfamart: Gajinya Rp 30 Juta

11 Oktober 2019 22:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Arteria Dahlan, anggota DPR RI Fraksi PDIP. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengkritisi perekrutan penyidik KPK yang tidak harus memiliki pengalaman sebagai penyidik. Bahkan, menurut Arteria, tidak adil jika gaji penyidik KPK tersebut lebih besar dibandingkan penyidik Polri.
ADVERTISEMENT
“KPK-nya aja gajinya berapa? Penyidik KPK itu gajinya Rp 30 juta. Kalo temen-temen di Polsek gaji Rp 30 juta bagus polisi kita. Itu sudah tidak adil sejak dalam pemikiran," kata Arteria saat diskusi di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Jumat (11/10).
Arteria kemudian membandingkan penyelidik dan penyidik KPK tak ubahnya sarjana Alfamart.
“Sarjana Alfamart jadi penyelidik-penyidik dikasih gaji segitu. Bayangin polisi-polisi itu kita mau masuk polisi seleksinya susahnya minta ampun,” imbuhnya.
Arteria mengaku ia ingin membangun rasionalitas para mahasiswa. Menurut dia, masyarakat tidak bisa mentah-mentah mengatakan kinerja polisi buruk.
"Itu yang ingin saya bangunkan rasionalitasnya teman-teman mahasiswa. Kalian tidak bisa katakan polisi buru, kalian lihat gaji mereka, enggak jelas," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI itu menegaskan, proses perekrutan penyidik KPK saat ini tidak tepat. Menurutnya, untuk bisa menjadi penyidik KPK, seharusnya ada ijazah khusus yang dikantongi.
"Salah tidak kalau kami katakan, penyidik harus ikut sekolah penyidikan, penyelidikan, dan lulus dari sekolah itu? Jadi dia bisa bedakan, upaya hukum, upaya hukum paksa, hak-hak tersangka, hak terdakwa, hak saksi," ucap Arteria.
Sebab, menurut Arteria, kebanyakan penyidik KPK saat ini tidak memiliki latar belakang tersebut. Hal tersebut, kata dia, berujung pada cacat prosedur.
"Penyidik harus dari polisi, sekolah penyidikan yang dilakukan institusi yang berwenang. Saat ini ada polisi, kerja sama lah kalian dengan polisi. Bukan artinya harus polisi," pungkasnya.