Arteria vs Wanita Ngaku Anak Jenderal, Ini Cara Tahu Pelat Nomor Mobil Dinas TNI

23 November 2021 14:10 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pameran alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik negara digelar di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta dalam rangka peringatan HUT ke-76 TNI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pameran alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik negara digelar di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta dalam rangka peringatan HUT ke-76 TNI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Cekcok antara politikus PDIP Arteria Dahlan dengan seorang wanita mengaku anak jenderal TNI masih terus bergulir. Dugaan wanita itu benar merupakan anak anggota TNI semakin menguat saat dia naik mobil dinas TNI diduga milik TNI AD.
ADVERTISEMENT
Yang paling mudah dikenali tentu pelat nomor yang tersemat pada mobil Pajero Sport hijau itu. Terlihat jelas itu merupakan pelat nomor dinas TNI AD.
Lalu bagaimana sesungguhnya penentuan pelat nomor dinas TNI hingga penggunaan mobil dinas?
Secara umum, aturan pelat nomor mobil dinas termasuk TNI diatur dalam Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pameran alat utama sistem persenjataan (alutsista) milik negara digelar di sekitar Istana Kepresidenan, Jakarta dalam rangka peringatan HUT ke-76 TNI. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada lampiran huruf F mengatur soal NRKB untuk STNK dan TNKB Khusus. Berikut lengkapnya:
1) STNK dan TNKB khusus dapat diberikan kepada:
a. Ranmor dinas Presiden;
b. Ranmor dinas Wakil Presiden;
c. Ranmor dinas Ketua Lembaga Tinggi Negara;
d. Ranmor dinas pejabat setingkat Menteri;
e. Ranmor dinas pejabat TNI/Polri dan instansi pemerintah eselon I, II dan III; dan
ADVERTISEMENT
f. Ranmor pejabat konsul kehormatan.
2) NRKB untuk Ranmor Dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Lembaga Tinggi Negara dan pejabat setingkat menteri dengan kode wilayah menggunakan kode Registrasi RI dan nomor urut registrasi tanpa seri huruf;
3) nomor urut registrasi untuk Ranmor Dinas Presiden, Wakil Presiden dan pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada huruf b, dikoordinasikan dengan Kementerian Sekretariat Negara;
4) NRKB untuk Ranmor Dinas pejabat TNI/Polri serta instansi pemerintah setingkat eselon I, II dan III, terdiri dari kode wilayah sesuai dengan wilayah Regident Ranmor, nomor urut registrasi dan seri huruf yang diatur oleh Kapolda
Setiap matra di TNI memiliki jenis pelat noor kendaraan yang berbeda. Mabes TNI, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU memiliki ciri berbeda.
ADVERTISEMENT
Mabes TNI
Gladi Bersih HUT Ke-74 TNI di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta TImur, Kamis (3/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pelat nomor kendaraan dinas anggota yang bertugas di Mabes TNI menggunakan warna dasar merah dan bertuliskan oranye. Secara umum, pelat nomor terdiri atas logo TNI di sisi kiri, diikuti nomor seri kendaraan, terakhir asal satuan.
Nomor seri juga dibagi ke beberapa golongan. Misalnya untuk Panglima TNI pelat nomor dinas tertera 1-00 dengan tambahan 4 bintang di atas pelat nomor kendaraan.
Angka 1 menunjukkan jabatan anggota itu, sedangkan 00 menunjukkan satuan tempat bertugas. Angka yang menunjukkan satuan tempat bertugas juga ada yang tertera dengan angka biasa, ada yang angka romawi.
Misalnya, 1-V. Ini merupakan pelat nomor dinas Komandan Paspampres. 1 menunjukkan pimpinan sedangkan V merupakan identitas satuan tempat bekerja.
ADVERTISEMENT
Penentuan nomor seri dan nomor asal satuan tentu sangat dinamis dan bisa berubah. Semua tergantung satuan masing-masing mengikuti perkembangan organisasi.
TNI AD
Kendaraan dinas baru TNI AD. Foto: Dok. Tangkapan layar YouTube TNI AD
Untuk pelat nomor kendaraan setiap matra memiliki perbedaan. Untuk TNI AD, dasar warga pelat nomor hijau tua dengan tulisan kuning.
Pada pelat nomor tersemat tanda bintang kecil di bagian atas. Itu merupakan bagian dari lambang Kartika Eka Paksi TNI AD. Logo TNI tetap ada di sisi kiri.
Kemudian di bawahnya terdapat nomor seri dan diikuti nomor satuan tugas. Misalnya untuk mobil dinas KSAD akan tersemat nomor 1-00.
Flag Relay HUT TNI ke 73 di Manado. Foto: Adhim Mugni/kumparan
TNI AD juga menggunakan nomor romawi dan angka untuk menunjukkan satuan. 00 untuk kendaraan Mabes TNI AD, 01 untuk Kostrad, 02 untuk Kopassus, 03 untuk Kodam Jaya, 04 untuk Kodiklat TNI AD.
ADVERTISEMENT
Lalu untuk romawi, biasanya tersemat di unsur kewilayahan. Misalnya I untuk Kodam I/Bukti Barisan, II untuk Kodam II/Sriwijaya, III untuk Kodam III/Siliwangi, IV untuk Kodam IV/Diponegoro, V untuk Kodam V/Brawijaya dan seterusnya. Kendaraan pimpinan akan tersemat angka 1-I, 1-II, dan seterusnya. Biasanya ditambah dengan jumlah bintang di atas pelat nomor.
TNI AL
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) mengikuti Upacara peringatan HUT ke-76 Korps Marinir di Kesatrian Marinir Hartono, Cilandak, Jakarta, Senin (15/11). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Dasar pola pelat nomor dinas kendaraan TNI AL sama dengan TNI AD. Bedanya tentu pada warna dan atribut yang tersemat di pelat nomor.
Untuk TNI AL ada logo yang dipakai yakni jangkar. Itu mewakili logo TNI AL dan slogan Jalesveva Jayamahe. Warnanya biru muda dengan tulisan kuning.
Prajurit TNI menyemir ban kendaraan tempur di depan Istana Merdeka Jakarta, Senin (4/10). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pola penyematan nomor seri dan satuan juga sama. Ada kombinasi angka dan angka romawi. 00 untuk Mabes TNI AL, 01 untuk Koarmada 1, 02 untuk Koarmada 2, 03 untuk Koarmada 3, 05 untuk Marinir, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
Untuk angka romawi disematkan pada satuan komando kewilayahan. I untuk Lantamal I Belawan, III untuk Lantamal III/Jakarta, V untuk Lantamal V/Surabaya, dan seterusnya.
ADVERTISEMENT
TNI AU
Gubernur AAU Marsda TNI Sri Mulyo Handoko, SIP, M.AP; memimpin upacara peringatan HUT ke-53 Akademi Angkatan Udara di Lapangan Dirgantara AAU, Rabu (1/8/2018). Foto: TNI AU
Pelat kendaraan dinas TNI AU memiliki ciri warna dominan biru tua dengan tulisan kuning atau emas. Logo di atas pelat nomor berbentuk poligon dengan dasar putih dan lis merah. Ini juga mewakili semboyan Swa Bhuwana Paksa TNI AU.
Penomoran pelat nomor juga masih sama. Diawali dengan nomor seri dan diikuti dengan kode asal satuan.
00 untuk Mabes TNI AU, 01 untuk Koopsau 1, 02 untuk Koopsau 2, 10 untuk Komando Pasukan Khas, dan seterusnya.
Suasana Defile Alutsista TNI di HUT TNI ke-74 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Sabtu (5/10/2019). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Penggunaan mobil dinas juga seharusnya tidak bisa sembarangan. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005. Aturan ini mengatur tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
ADVERTISEMENT
Ada 3 poin penting dalam aturan tersebut yang harus diperhatikan saat menggunakan kendaraan dinas, antara lain;
a) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b) Kendaraan dinas operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
c) Kendaraan dinas operasional hanya digunakan di dalam kota dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.