Arteria: Yang Bocorin Transaksi Mencurigakan Rp 349 T Bisa Dipidana 4 Tahun!

21 Maret 2023 18:10 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (21/3/2023). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Komisi III DPR mempertanyakan ihwal polemik transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang ditemukan PPATK dan diserahkan ke Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III Arteria Dahlan mengatakan, laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
"Saya katakan Pak Ivan clear ini. Tadi ada penjelasan dan kami percaya. Tapi yang bagian ngebocorin bukan Pak Ivan kan? Yang menceritakan macam-macam itu bukan dari mulutnya Pak Ivan kan?" tanya Arteria dalam rapat kerja di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/3).
"Bukan, bukan," jawab Ivan.
"Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut," beber Arteria.
ADVERTISEMENT
"Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius," lanjut politikus PDIP itu.
Politikus PDIP, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Secara lengkap pasal 11 itu berbunyi:
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan Setiap Orang yang memperoleh Dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini wajib merahasiakan Dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut Undang-Undang ini.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT

Muatan Politik?

Anggota Komisi III lain, Benny Harman, mengatakan kewenangan Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang diusut Kemenkeu.
"Beliau (Mahfud) umumkan ke publik. Anda tahu?" tanya Benny.
"Saya dengar di media, saya tahu," jawab Ivan.
"Apa itu boleh?" tanya Benny lagi.
"Sepanjang tidak menyebutkan nama," jawab Ivan singkat.
"Apa itu boleh?" Benny tanya lagi dengan nada tinggi.
"Menurut saya boleh," timpal Ivan.
"Kalau Anda katakan itu boleh, tunjukkan ke saya pasal berapa dalam UU. Sebab kalau tidak, Bapak Ibu yang saya hormati, Saudara Menkopolhukam dan Anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang Saudara lakukan," kata Benny.
ADVERTISEMENT
Politikus Demokrat itu lalu meminta agar Komisi III memanggil Mahfud MD sebagai pihak yang membuka polemik ini ke publik.
"Jadi saya minta Kepala Komite Menkopolhukam dihadirkan di tempat ini dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," pungkas Benny.

Diungkap Pertama Mahfud

Polemik dana Rp 349 triliun yang sebelumnya Rp 300 triliun, pertama kali diungkap oleh Menkopolhukam Mahfud MD kepada wartawan di UGM, Yogyakarta.
Mahfud mengatakan ada pergerakan uang yang mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan, yakni di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.
"Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 T (triliun) di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai," kata Mahfud MD di UGM, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT