Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Arthur L. Welohr, WN Amerika yang Bunuh Mertua di Banjar, Jadi Tersangka
25 September 2023 12:54 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Polisi secara resmi menetapkan WN Amerika bernama Arthur L. Welohr sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap mertuanya berinisial AS (58) di Dusun Randegan, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Minggu (24/9).
ADVERTISEMENT
"Sudah, sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo, ketika dikonfirmasi pada Senin (25/9).
Akibat perbuatannya, lanjut Bayu, Arthur dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun.
"Sementara kita masih 338 pembunuhan," ucap dia.
Untuk motif, sambung Bayu, aksi pembunuhan tersebut dilakukan lantaran korban disebut tak membela pelaku terkait suatu permasalahan keluarga. Tak dijelaskan secara rinci masalah keluarga apa yang dimaksud.
"Motifnya itu berdasarkan pemeriksaan yang kita lakukan kepada yang bersangkutan, motifnya itu karena dia merasa kecewa dengan mertuanya karena tidak membela yang bersangkutan terkait dengan permasalahan keluarga," ucap dia.
"Kalau sekarang belum menyampaikan secara keseluruhan informasi, kita masih proses pemeriksaan, nanti setelah keterangan semuanya ada, baru kita siapkan ekspose," ujar dia.
ADVERTISEMENT
Korban meninggal dunia setelah menderita luka parah pada bagian lehernya. Korban diduga ditusuk berkali-kali oleh terduga pelaku dengan menggunakan pisau. Aksi keji itu dilakukan di kebun belakang rumah korban.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini