Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Istilah The New Normal muncul hampir bersamaan dengan rencana Presiden Jokowi untuk melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Banyak pihak mengaitkan new normal sebagai cara hidup baru setelah virus corona "hadir" di bumi dan hingga kini belum ditemukan vaksin sebagai antivirus.
ADVERTISEMENT
Lalu apa sebenarnya arti new normal menurut pemerintah?
New Normal, kata Jokowi, juga ajakan untuk kembali produktif dengan melakukan berbagai aktivitas tapi dengan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi COVID-19.
"Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini. Itu keniscayaan, itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Tapi kehidupan yang berbeda itu bukan kehidupan yang penuh pesimisme atau ketakutan," ujar Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Kita kembalikan produktivitas kita dengan optimisme karena kita juga tetap menerapkan berbagai mekanisme pencegahan. Ini penyakit berbahaya tapi kita bisa mencegah dan menghindarinya, asal yang sudah berkali-kali saya sampaikan. Jaga jarak yang aman, kemudian cuci tangan setelah beraktivitas, pakai masker. Ini penting. Jadi dalam tatanan kehidupan baru nanti memang itu yang harus kita pegang," lanjut Jokowi.
Menko PMK Muhadjir juga menjelaskan arti kata new normal di tengah wabah virus corona . Menurut dia, salah satu pengertian new normal adalah mengutamakan protokol kesehatan saat melakukan berbagai aktivitas di luar rumah.
Menurut Muhadjir, new normal akan berbeda sekali dengan kebiasaan yang dilakukan sebelum ada wabah corona. Misalnya harus terbiasa memakai masker ke mana saja, harus menjaga jarak hingga rutin mencuci tangan. Kebiasaan-kebiasaan ini lah yang akan dilakukan dalam new normal atau saat PSBB mulai dilonggarkan.
ADVERTISEMENT
"Misalnya ketika sudah dibolehkan ke restoran, maka tidak berarti seperti saat kita ke restoran sebelum ada COVID. Itulah yang disebut dengan New Normal, itu kehiduapn normal baru. Harus mematuhi protokol tentang bagaimana datang atau makan di restoran dan restoran itu harus mematuhi protokol itu, " ujarnya dalam konferensi pers, Senin (18/5).
Muhadjir menjelaskan, pemerintah kini tengah menyiapkan berbagai protokol new normal saat PSBB dilonggarkan nanti. Menurut dia, protokol akan dibuat di berbagai sektor. Sehingga masyarakat memiliki rujukan dalam beraktivitas dan tidak bertindak seperti kemauannya sendiri.
"Jadi nanti ada protokol bagaimana di restoran, protokol bagaimana ibadah, nanti Pak Menag akan mengatur itu. Protokol bagaimana datang di acara-acara yang melibatkan pengunjung yang relatif banyak, itu nanti akan diatur secara detail dan itu harus dipatuhi," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menjelaskan, new normal berarti ada standar baru di sektor industri setelah ada wabah corona. Standar baru ini tentunya merujuk pada protokol pencegahan COVID-19.
"Di mana normal baru, standar baru untuk berkegiatan, sebagai contoh di kawasan industri sudah ada surat edaran yang juga kliring atau sesuai dengan arahan satgas COVID," jelas Airlangga.
Menurut dia, saat PSBB dilonggarkan, new normal akan berlaku bertahap di beberapa sektor, bukan berlaku bersamaan di semua sektor. Saat ini, pemerintah masih mengkaji sektor mana saja yang akan dibuka paling awal dan akhir.
Pun, daerah yang akan memberlakukan new normal juga bertahap.
"New normal tentu protokol kesehatan itu dilengkapi terkait pengkajian yang dilakukan, akan lihat sektor dan daerah. Belum ada jadwal yang ditetapkan dan dalam 2 minggu ini ditegaskan tidak ada pelonggaran. Tunggu kajian dalam 2 minggu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian di sektor lain, apakah itu pendidikan, restoran, akomodasi, kegiatan ibadah, dan sektor transportasi," kata Airlangga.
======
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini