Artidjo Alkostar Wafat, Bagaimana Mekanisme Penggantian Anggota Dewas KPK?

2 Maret 2021 13:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Dewan Pengawas KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Artidjo Alkostar, meninggal dunia pada Minggu (28/2). Mantan Hakim Agung itu dimakamkan di Kompleks Pemakaman Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Wafatnya Artidjo meninggalkan satu kursi kosong di jajaran anggota Dewas KPK. Lantas bagaimana proses penggantiannya?
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Artidjo Alkostar. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pemberhentian anggota Dewas diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 tentang tentang Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Termasuk bila anggota Dewas KPK meninggal dunia.
Berikut bunyinya:
(1) Ketua dan anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan, apabila:
a. meninggal dunia.
Adapun dalam Pasal 12 ayat (2) dijelaskan pemberhentian tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres).
"Maka status Anggota Dewan Pengawas KPK tersebut diberhentikan," kata Ghufron saat dihubungi, Selasa (2/3).
Pimpinan KPK Nurul Ghufron menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019 di gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7). Foto: Nova Wahyudi/ANTARA FOTO
Sementara, dalam Pasal 15 PP tersebut dijelaskan mengenai pengisian kekosongan jabatan Dewas KPK usai pemberhentian dilakukan. KPK harus terlebih dahulu melaporkan kepada presiden paling lambat 3 hari usai kekosongan jabatan.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2020 atas kekosongan jabatan Anggota Dewan Pengawas KPK dimaksud maka Ketua Dewan Pengawas KPK dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak terjadinya kekosongan jabatan menyampaikan kepada Presiden Republik Indonesia," kata Ghufron.
Terkait pergantian anggota, Ghufron menyebut, Dewas angkatan pertama yakni periode 2019-2023 ditunjuk dan diangkat oleh Presiden. Terkait kekosongan posisi yang ditinggalkan Artidjo ini, kata dia, maka penggantiannya berdasarkan Pasal 18 di PP tersebut.
Berikut bunyinya:
Dalam hal ketua dan anggota Dewan Pengawas periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 berhenti atau diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir, penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas pengganti antarwaktu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan penunjukan dan pengangkatan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 69A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan uraian di atas penggantian antar waktu Anggota Dewan Pengawas KPK, ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan dari Menkopolhukam Mahfud MD, Artidjo Alkostar meninggal dunia karena komplikasi penyakit. Mulai dari jantung hingga paru-paru. Artidjo mengembuskan napas terakhir pada Minggu (28/2) di umurnya yang ke 72 tahun.