Artis Kawakan Leroy Osmani Diperiksa KPK Terkait Kasus Garuda

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Le Roy Osmany di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Le Roy Osmany di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

Penyidik KPK memanggil artis kawakan, Leroy Osmani. Leroy akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada periode 2004-2015.

"Saksi sedianya akan diperiksa untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," ujar Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (16/3).

Selain Leroy, KPK turut menghadirkan tiga saksi lain dalam pemeriksaan kali ini. Saksi tersebut adalah VP Service Planning and Development PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Prijastono Purwanto; Suharta Herman Budiman, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia; serta Tience Sumartini selaku wiraswasta.

Tak hanya Leroy artis yang pernah dipanggil penyidik KPK. Sebelumnya penyidik KPK juga periksa penyanyi yang pernah populer di era 80-an Istiningdiah Sugianto atau Iis Sugianto. Iis pun diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah Satar.

"Sebagai warga negara yang baik, karena aset saya sebuah rumah yang dibeli oleh salah satu tersangka (Emirsyah)," ujar Iis Sugianto usai diperiksa KPK, Senin (15/1).

Selama hampir 6 jam, Iis yang keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.10 WIB itu enggan membeberkan siapa pihak yang telah membeli rumahnya yang diketahui berlokasi di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Le Roy Osmany di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Le Roy Osmany di gedung KPK (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)

"Boleh tanyakan ke penyidik, saya enggak mau jawab," ujar dia.

Dalam pemeriksaan, selain dikonfirmasi terkait sejumlah data terkait penjualan rumah miliknya tersebut. Iis menyebut tak mengenal secara pribadi siapa orang yang telah membeli rumah miliknya tersebut. Soal harga pun, Iis enggan membeberkannya lebih jauh.

"Soal data-data aja. Tahun 2000-an sudah beberapa tahun lalu," kata Iis.

Sebelumnya pada 19 Januari 2017, KPK secara resmi menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka lantaran ia diduga menerima suap dari pabrikan mesin pesawat asal Inggris, Rolls-Royce. Suap diduga diberikan agar Emirsyah menggunakan mesin Rolls-Royce untuk 50 unit pesawat Airbus A330 yang dibeli Garuda.

KPK menduga Emirsyah menerima suap selama menjabat Dirut periode 2005-2014. Uang yang diduga ia terima mencapai puluhan miliar, baik dalam bentuk uang maupun barang.

Atas perbuatannya, Emirsyah Satar disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.