Arya Wedakarna Akan Tuntut Badan Kehormatan Usai Dipecat dari DPD

2 Februari 2024 20:28 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Arya Wedakarna atau AWK mengaku sedang menyiapkan langkah hukum lantaran dipecat dari jabatan anggota Dewan Pertimbangan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali oleh Badan Kehormatan (BK) DPD RI.
ADVERTISEMENT
Arya bahkan bakal menuntut seluruh anggota BK DPD RI yang memutuskan perkara ini.
"Sudah disiapkan tim hukum. Yang pasti kita akan fight back, kita akan melawan, kita akan berjuang sampai titik darah penghabisan," kata AWK di Kabupaten Buleleng, Bali, Jumat (2/2).
"Enggak gampang lah ganti senator. Jadi buat saya santai saja, kalau langkah-langkah hukum pasti kita siapkan termasuk anggota BK yang mempermasalah bisa kita tuntut," sambungnya.
Arya Wedakarna percaya diri bakal menang dalam proses gugatan hukum ini. Dia yakin tidak melanggar aturan sebagai anggota DPD.
"Jadi saya sebagai putra Hindu Bali enggak ada sama sekali rasa malu karena kan kita tidak korupsi, tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum yang kita bela ada budaya Bali," katanya.
ADVERTISEMENT
Arya Wedakarna menilai memiliki waktu melawan secara hukum pemecatan tersebut. Hal ini karena proses pemecatan anggota DPD tidak mudah dan membutuhkan waktu lama. Salah satunya adalah mengajukan surat pemecatan kepada Presiden.
"Yang saya sayangkan kenapa senator Bali Mangku Pastika yang membacakan keputusan itu? Kalau saya jadi beliau enggak mau karena ini kan kelihatan ada mengadu domba sesama senator Bali," katanya.

Arya Wedakarna Dipecat

Ilustrasi Bea Cukai. Foto: wisely/Shutterstock
Sebelumnya, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan AWK tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
BK DPD RI lalu mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
ADVERTISEMENT
Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, selanjutnya surat pemecatan Arya akan diajukan ke Presiden Jokowi.
"Itu kan masalahnya sudah jelas, masalah melanggar etik. Nah itu sudah kita serahkan kepada BK. Hasil BK apa, lah ternyata tadi saya baca pemecatan ya. Tetapi kan proses pemecatan itu baru dari DPD ya, tinggal nanti kita ajukan ke presiden. Nanti bagaimana dengan presiden," kata La Nyalla di Kompleks Parlemen DPR RI, Jumat (2/2).
Tetapi soal pengganti, La Nyalla menegaskan pemberhentian Arya akan lebih dulu dilaporkan ke Jokowi.
"Kalau penggantinya bawahnya kali, tetapi itu harus disetujui presiden dulu. Kalau presiden setuju baru ada pengganti bawahnya. Ini kan keputusan Presiden, kita nggak tahu. Bisa jadi, AWK menuntut juga ke PTUN, kita enggak tahu kan hasilnya bagaimana," ujar dia.
ADVERTISEMENT