Arya Wedakarna Tak Terima Dipecat, Gugat Ketua Badan Kehormatan DPD ke PTUN

29 Februari 2024 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
zoom-in-whitePerbesar
Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III Foto: Dok. DPD RI
ADVERTISEMENT
Arya Wedakarna atau AWK tak terima dirinya dipecat sebagai anggota DPD Bali. Ia menggugat keputusan presiden dan BK DPD RI ke PTUN Jakarta.
ADVERTISEMENT
Hal ini diketahui melalui surat permohonan penundaan Pergantian Antar Waktu Anggota (PAW) DPD yang diajukan oleh Arya ke KPU RI, dan diteruskan ke KPU Bali.
"(Surat permohonan penundaan PAW DPD) tembusan ke KPU Bali karena wilayah pemilihan di Bali. PAW itu wewenangnya KPU RI," kata Ketua KPU Bali Agung Lidartawan saat dihubungi, Kamis (29/2).
Dalam surat itu permohonan penundaan PAW DPD, Arya menilai pemecatannya bertentangan dengan UU MD3 atau MPR, DPR, DPD, DPRD.
"Upaya hukum yang kami lakukan dengan mengajukan keberatan/banding terkait Keppres dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor PTUN.JKT-200224WGW Perkara 20/02/2024 tertanggal, 20 Februari 2024," kata Arya.
Dia berharap KPU dapat menunda pelaksaan PAW sampai putusan dalam pengadilan bersifat inkrah.
ADVERTISEMENT
"Kami sebagai Anggota DPD RI B.65 Provinsi Bali dengan ini meminta kepada Ketua KPU RI untuk dapat menunda Pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) DPD RI sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sampai adanya keputusan Inkrah dari PTUN," kata Arya.
Dikutip dari situs PTUN Jakarta, gugatan Arya tercatat dengan nomor perkara 65/G/2024/PTUN.JKT. Arya Wedakarna sebagai pihak Penggugat. Sedangkan Ketua Badan Kehormatan DPD RI sebagai pihak Tergugat.
Seperti diketahui, Arya Wedakarna diadukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bali ke BK DPD RI atas dugaan ucapan bernada SARA. Hal ini terkait pernyataan Arya tentang jilbab dalam rapat dengar dengan Bea Cukai Ngurah Rai pada 29 Desember 2023 dan viral di media sosial.
ADVERTISEMENT
BK DPD RI lalu mengelar sidang mengusut dugaan pelanggaran kode etik Arya. Arya dinyatakan melanggar kode etik dan dipecat. Keputusan pemecatan Arya dibacakan oleh Wakil Ketua BK DPD RI Made Mangku Pastika, Jumat (1/2).
Jokowi memecat Arya sebagai anggota DPD melalui Keppres Nomor 35/P Tahun 2024 tentang Peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan 2019-2024.
Keppres ditetapkan Jokowi pada Kamis, 22 Februari 2024. Keppres ditandatangani oleh Kementerian Sekretariat Negara Deputi Bidang Administrasi Aparatur Nanik Purwanti.
Hingga berita ini ditayangkan, AWK tidak menjawab pertanyaan kumparan terkait peristiwa ini.