Arzeti Bilbina: Korban Panti Asuhan Tangerang Harus Dapat Pendampingan Psikologi

10 Oktober 2024 20:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Komisi IX DPR F-PKB Arzeti Bilbina. Foto: Dok. Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Komisi IX DPR F-PKB Arzeti Bilbina. Foto: Dok. Pribadi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPR RI, Arzeti Bilbina, mengecam aksi pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
Arzeti meminta polisi bersama stakeholder terkait memberi pendampingan psikologis secara intensif bagi korban agar kejadian tersebut tidak berdampak untuk masa depan.
"Korban predator anak panti asuhan di Tangerang harus mendapat pendampingan psikologis. Bimbingan psikologi sebagai bagian dari proses penyembuhan trauma korban," kata Arzeti, dikutip Kamis (10/10).
"Anak-anak masih punya masa depan, jangan sampai mereka kehilangan harapan dan kepercayaan diri atau yang lebih parahnya menjadi predator juga," sambungnya.
Panti asuhan tersebut diketahui tidak terdaftar di Kementerian Sosial Terkait hal ini, Arzeti meminta pemerintah memperketat pengawasan operasional panti asuhan di seluruh Indonesia.
Lebih lanjut, Arzeti juga mengingatkan pendirian lembaga sosial harus melalui proses verifikasi yang ketat, dan pengasuh anak harus memiliki sertifikasi yang diakui.
ADVERTISEMENT
“Pengawasan berkala dan pembentukan badan pengawas khusus juga sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya tragedi ini,”

Jumlah Korban Bertambah

Garis polisi terpasang di kediaman Sudirman di Kunciran Indah, Pinang, Tangerang, Rabu (9/10/2024). Foto: kumparan
Jumlah korban yang melapor telah dilecehkan oleh pemilik dan pengurus yayasan panti asuhan Darussalam An-Nur di Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang, kembali bertambah dari yang semula 7 korban menjadi 8 korban.
"Untuk korban per hari ini sudah bertambah satu lagi anak. Yang diketahui per Rabu 9 Oktober 2024 korban menjadi 8 anak asuh," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (9/10).
Ade menambahkan, 8 korban itu terdiri dari 5 anak dan 3 dewasa. Tak disebut identitas dari para korban. Adapun dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Sudirman (49) dan Yusuf Baktiar (30).
ADVERTISEMENT
"5 Anak," ucap dia.
Sebelumnya, Sudirman disebut merupakan ketua yayasan panti asuhan, sedangkan Yusuf merupakan pengasuh. Selain itu, ada seorang lainnya yakni Yandi atau Alif sebagai pengasuh yang telah ditetapkan sebagai DPO dan masih diburu oleh polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.