Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
AS Bela Netanyahu, Tolak Perintah Penangkapan Mahkamah Pidana Internasional
22 November 2024 4:11 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Amerika Serikat menolak perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
ADVERTISEMENT
Dilansir AFP, Jumat (22/11), AS menilai keputusan itu dilakukan secara terburu-buru dan salah. AS juga menilai ICC tak memiliki wewenang atas hal itu.
"Kami tetap sangat prihatin dengan terburu-burunya jaksa penuntut dalam mengajukan surat perintah penangkapan dan kesalahan proses yang mengganggu yang menyebabkan keputusan ini. Amerika Serikat telah menjelaskan bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi atas masalah ini," kata juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, Kamis (21/11).
Meski menolak penangkapan terhadap Netanyahu, dalam keterangan itu, AS tak menyinggung soal penangkapan untuk Mohammed Deif, kepala militer Hamas.
Mike Waltz, penasihat keamanan nasional yang akan menjabat di bawah pemerintahan Presiden AS terpilih Donald Trump, membela Israel dan menjanjikan " respons yang tegas terhadap bias antisemit ICC & PBB pada bulan Januari mendatang."
ADVERTISEMENT
"ICC tidak memiliki kredibilitas dan tuduhan-tuduhan ini telah dibantah oleh pemerintah AS," kata Waltz di X.
Sejumlah dari Partai Republik juga menyerukan agar Senat AS memberikan sanksi kepada ICC. Amerika Serikat dan Israel disebut bukanlah anggota ICC dan keduanya telah menolak yurisdiksinya.
Live Update