AS Hapus Karantina Bagi Pendatang di Bawah 18 Tahun yang Belum Divaksin Corona

31 Oktober 2021 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Papan informasi di terminal internasional Tom Bradley di bandara LAX, di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: Lucy Nicholson/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Papan informasi di terminal internasional Tom Bradley di bandara LAX, di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: Lucy Nicholson/Reuters
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat (AS) melakukan perubahan aturan perjalanan bagi Warga Negara Asing (WNA).
ADVERTISEMENT
Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit AS (CDC) mengumumkan WNA yang berumur di bawah 18 tahun dan belum divaksin tidak perlu menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari. Aturan ini berlaku bagi pendatang yang melalui perjalanan udara.
Dikutip dari Reuters, aturan tersebut diberlakukan usai Direktur CDC Rochelle Walensky menandatangi revisi aturan tersebut pada Sabtu (30/10).
Revisi itu disebut dilakukan setelah maskapai penerbangan dan sejumlah pihak mendesak agar pemerintah membebaskan karantina mandiri bagi WNA anak-anak. Sebab, karantina mandiri disebut membahayakan bagi mereka yang masih anak-anak.
Mulai 8 November 2021, AS melonggarkan pendatang dari sejumlah negara seperti Inggris dan 26 negara Schengen di Eropa, serta Irlandia, China, Afrika Selatan, Iran, dan Brasil.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, dalam aturan terbarunya, pengunjung dewasa harus divaksin COVID-19 terlebih dahulu sebelum masuk ke AS. Pendatang yang telah divaksin juga diizinkan untuk melakukan perjalanan darat.
Selain itu, CDC mengizinkan penerima vaksin yang disetujui oleh pemerintah AS atau WHO termasuk dosis campuran untuk masuk ke negaranya.