AS Keluarkan Peringatan Virus Zika untuk Bali, Dispar: Bali Aman dan Nyaman

Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali meminta wisatawan agar tidak perlu khawatir untuk berlibur ke Bali. Kekhawatiran tersebut muncul karena Travel Health Notice terhadap Bali yang dikeluarkan oleh Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Amerika Serikat terkait virus Zika.
"Acara nasional dan internasional tetap berjalan baik dan lancar. Saya berharap para wisatawan tidak takut untuk datang ke Bali karena Bali aman dan nyaman untuk berlibur," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya, saat dikonfirmasi pada Senin (24/8).
Pihak Dispar Bali mengeklaim telah melakukan koordinasi dengan dinas terkait mengenai Travel Health Notice tersebut, khususnya dengan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Berdasarkan penjelasan dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, belum ada laporan mengenai kasus virus Zika di Bali.
Namun, Sumarajaya mengimbau agar wisatawan dan pelaku usaha agar tetap waspada, serta melakukan langkah pencegahan secara mandiri. Hal ini disebabkan karena Bali adalah daerah tropis yang memungkinkan penularan melalui vektor nyamuk.
"Sama seperti demam berdarah dengue (DBD), jadi wisatawan harus tetap waspada agar terhindar dari gigitan nyamuk. Wisatawan diimbau untuk berwaspada bila bepergian selama berada di Bali," jelasnya.
Sumarajaya juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan pelaku usaha jasa pariwisata di Bali agar tetap konsisten memberikan pelayanan terbaik, tetapi tetap memprioritaskan standar kesehatan, kebersihan, dan kenyamanan.
Untuk diketahui, Bali masuk dalam Travel Health Notice Level 2 dari CDC Amerika Serikat terkait virus Zika. Peringatan tersebut terbit pada 7 Agustus 2026 menyusul kasus Zika yang dilaporkan pada pelaku perjalanan yang kembali dari Bali.
Wisatawan diminta untuk mengambil langkah pencegahan terhadap gigitan nyamuk, maupun penularan secara seksual. CDC juga mengingatkan bahwa infeksi virus Zika menimbulkan gejala ringan, seperti demam, ruam, sakit kepala, nyeri sendi, atau mata merah.
Perhatian khusus diberikan kepada wanita hamil atau yang merencanakan kehamilan akibat adanya potensi risiko cacat lahir untuk janin.
Status Level 2 (Practice Enhanced Precautions) berarti perlunya meningkatkan kewaspadaan secara ekstra, serta bukan merupakan larangan berkunjung (travel ban).
