AS Repatriasi 2 Tahanan Teroris dari Guantanamo ke Malaysia

18 Desember 2024 16:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penjara Guantanamo Foto: AP Photo/Brennan Linsley
zoom-in-whitePerbesar
Penjara Guantanamo Foto: AP Photo/Brennan Linsley
ADVERTISEMENT
Kementerian Pertahanan Amerika Serikat (AS) pada Rabu (18/12) mengumumkan repatriasi dua tahanan Guantanamo Bay ke Malaysia. AS mengatakan mereka sedang merencanakan program reintegrasi untuk kedua tahanan itu.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, Kemhan mengungkapkan Mohammed Farik bin Amin dan Mohammed Nazir bin Lep dinyatakan bersalah atas beberapa pelanggaran di hadapan komisi militer.
"Dalam konsultasi dengan mitra kami di Malaysia, kami telah menyelesaikan persyaratan untuk pemindahan yang bertanggung jawab," kata Kemhan dalam sebuah pernyataan, Rabu (18/12).
Hukuman kurungan selama sekitar 5 tahun untuk keduanya telah disetujui pada Juni lalu, ketika direkomendasikan agar mereka dipulangkan atau dipindahkan ke negara ketiga untuk menjalani sisa hukuman.
Menteri Dalam Negeri Malaysia, Saifuddin Nasution, mengkonfirmasi bahwa pemerintah telah menerima tahanan Guantanamo Bay dan mengatakan prosesnya didasarkan pada prinsip hak asasi manusia dan keadilan universal.
Saifuddin mengatakan, keduanya diserahkan oleh pemerintah AS setelah ditahan sejak tahun 2006 di Guantanamo Bay, Kuba, dan akan diberikan program khusus untuk reintegrasi mereka.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah telah merencanakan program reintegrasi komprehensif khususnya untuk keduanya, yang mencakup layanan dukungan, kesejahteraan, dan pemeriksaan kesehatan," ujarnya.
Keduanya dinyatakan bersalah atas pelanggaran yang mencakup pembunuhan yang melanggar hukum perang, dengan sengaja menyebabkan cedera tubuh yang serius, konspirasi, dan perusakan properti.