AS Sebut Mangga Dua Sarang Produk Bajakan, Anggota DPR: Akan Rugikan Pedagang

20 April 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang yang dijual di Magga 2 Square, Jakarta, Minggu (20/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang yang dijual di Magga 2 Square, Jakarta, Minggu (20/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, menilai sorotan Amerika Serikat soal Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara sebagai sarang produk bajakan akan menjadi cap negatif yang merugikan pedagang-pedagang di sana.
ADVERTISEMENT
Ia menyebut bahwa tak semua pedagang di Mangga Dua menjual barang bajakan. Pemberian cap ini bisa berdampak buruk bagi mereka.
“Memberi cap negatif secara menyeluruh terhadap satu kawasan hanya akan merugikan banyak pelaku usaha kecil yang tidak ada hubungannya dengan pelanggaran,” ujar Eko kepada kumparan, Sabtu (19/4).
Bekas pentolan grup lawak Patrio ini berpendapat bahwa fenomena produk bajakan harus dilihat secara proporsional. Katanya, jual-beli produk bajakan tak hanya terjadi di Indonesia.
“Bahkan di kota-kota besar di Amerika Serikat sendiri, praktik seperti ini masih berlangsung. Di Canal Street, Manhattan, misalnya, sampai hari ini dikenal sebagai tempat penjualan barang replika. Hal serupa juga bisa ditemui di Santee Alley, Los Angeles, dan Pulaski Avenue, Philadelphia,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
“Artinya, ini bukan fenomena yang hanya ada di negara berkembang. Tapi yang membedakan adalah konteks ekonominya. Di Indonesia, kawasan seperti Mangga Dua bukan hanya pusat perdagangan, tapi juga ruang penghidupan bagi ribuan pelaku UMKM,” tambahnya.
Menurut Eko, pemerintah Indonesia sudah melakukan berbagai langkah edukatif dan penertiban barang bajakan secara bertahap.
“Tapi pendekatannya harus proporsional dan adil, bukan karena tekanan dari luar negeri,” ucapnya.
Komisi VI DPR RI pun mendukung penegakan perlindungan hak cipta kekayaan intelektual.
“Namun, itu harus dilakukan dengan semangat pembinaan dan kerja sama, bukan dengan tekanan sepihak,” tambah Eko.
Pelawak yang terpilih menjadi anggota DPR terpilih periode 2024-2029 dari PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio tiba di Gedung Nusantara untuk mengikuti pelantikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Lebih lanjut, Eko menyebut Komisi VI juga mewaspadai kemungkinan bahwa sorotan ini hanya dijadikan alasan tambahan untuk menjustifikasi kebijakan perdagangan yang merugikan Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Seperti pengenaan tarif 32 persen oleh Amerika Serikat baru-baru ini terhadap sejumlah produk ekspor kita. Itu kebijakan yang sudah memberatkan pelaku usaha nasional,” ucapnya.
“Jangan sampai kemudian muncul narasi baru yang menyudutkan Indonesia secara sepihak dan melemahkan posisi kita dalam hubungan dagang bilateral,” tambahnya.
Politisi PAN ini pun menegaskan komitmen Komisi VI DPR RI untuk pengawalan isu ini. Katanya, seluruh lapisan masyarakat harus melindungi reputasi perdagangan di Indonesia.
“Tapi pada saat yang sama juga tidak boleh membiarkan pelaku UMKM menjadi korban dari persepsi yang dibentuk tanpa dasar yang adil. Isu kekayaan intelektual bisa dibahas melalui mekanisme resmi dan kerja sama antarnegara, bukan lewat pelabelan yang mengorbankan pedagang kecil di lapangan,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT

Sorotan Amerika untuk Mangga Dua

Amerika Serikat menilai peredaran barang bajakan di Mangga Dua itu dapat menghambat kerja sama perdagangan antar kedua negara.
Dalam laporan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dibuat Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR), Pasar Mangga Dua terus menerus berada dalam daftar pantauan prioritas dan Tinjauan Pasar Terkenal untuk Pemalsuan dan Pembajakan Tahun 2024, bersama dengan beberapa pasar daring Indonesia.
Meski Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk meningkatkan perlindungan dan penegakan Hukum Kekayaan Intelektual (HKI), tetapi masih ada kekhawatiran bagi pelaku usaha Amerika Serikat akan permasalahan ini.
Toko busana muslim di Pasar Pagi Mangga Dua ramai didatangi pengunjung meski H-1 lebaran, Minggu (1/5/2022). Foto: Narda Margaretha Sinambela/kumparan
Menurut USTR, kurangnya penegakan hukum RI terkait HKI masih menjadi masalah, Amerika Serikat mendesak Indonesia untuk memanfaatkan gugus tugas penegakan HKI guna meningkatkan kerja sama penegakan hukum di antara lembaga dan kementerian penegak hukum terkait.
ADVERTISEMENT
"Amerika Serikat juga terus mendorong Indonesia untuk menyediakan sistem perlindungan yang efektif terhadap penggunaan komersial yang tidak adil," tulis dokumen USTR, dikutip Sabtu (19/4).
Lewat laporan USTR, Amerika Serikat juga khawatir Undang-Undang (UU) Paten tahun 2016 telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga persyaratan tersebut dapat dipenuhi melalui impor atau pemberian lisensi.
Oleh karena itu, Amerika Serikat juga telah mendesak Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap UU Paten tahun 2016 untuk mengatasi kekhawatiran tersebut.
Termasuk mengklarifikasi patentabilitas penemuan yang menggabungkan program komputer dan dengan mengklarifikasi bagaimana pemohon dapat mematuhi persyaratan pengungkapan untuk penemuan yang terkait dengan pengetahuan tradisional dan sumber daya genetik.
"Amerika Serikat juga terus mendesak Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral dan berencana untuk terus terlibat dengan Indonesia di bawah TIFA Amerika Serikat-Indonesia untuk mengatasi masalah ini," lanjut USTR.
ADVERTISEMENT