AS Segera Berlakukan Pengetatan Masuk bagi Seluruh Pelaku Perjalanan

3 Desember 2021 10:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga memakai masker saat tiba di Bandara Internasional Los Angeles (LAX), Los Angeles, California, Amerika Serikat.  Foto: Patrick T. FALLON / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga memakai masker saat tiba di Bandara Internasional Los Angeles (LAX), Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: Patrick T. FALLON / AFP
ADVERTISEMENT
Dalam rangka mencegah penyebaran varian Omicron, Pemerintah Amerika Serikat memperketat aturan testing (pemeriksaan) COVID-19 bagi pelaku perjalanan internasional.
ADVERTISEMENT
Mulai Senin (6/12) pukul 00:01 waktu setempat, para pendatang wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dari tes yang dilakukan maksimal H-1 sebelum keberangkatan ke AS.
Menurut Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS (CDC) aturan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional, tanpa memandang kewarganegaraan ataupun status vaksinasi.
“Waktu pengetesan yang lebih ketat ini memberikan perlindungan tambahan bagi kesehatan masyarakat, sembari para ahli meneliti varian Omicron lebih lanjut,” ujar Gedung Putih dalam keterangan yang dirilis Kamis (2/12), dikutip dari Reuters.
Papan informasi di terminal internasional Tom Bradley di bandara LAX, di Los Angeles, California, Amerika Serikat. Foto: Lucy Nicholson/Reuters
CDC diperkirakan akan memberikan masa pemakluman selama tiga hari bagi pelaku perjalanan untuk bisa kembali ke AS dengan hasil tes COVID-19 yang dilakukan lebih dari H-1 keberangkatan.
Sebelum adanya aturan terbaru ini, seluruh pendatang yang sudah divaksinasi diizinkan menunjukkan hasil negatif corona dari tes yang diambil maksimal H-3. Sedangkan bagi yang belum divaksinasi, tes corona dilakukan maksimal H-1.
ADVERTISEMENT
AS sudah mengambil tindakan lainnya untuk menghalau varian Omicron. Pada Senin (29/11), Gedung Putih menyatakan akan melarang pendatang dari delapan negara di selatan Afrika.
Namun, larangan penerbangan ini belum diperluas ke negara-negara yang juga sudah mendeteksi varian Omicron. Saat ini, setidaknya ada 28 negara dan wilayah yang melaporkan penemuan varian ini.
Petugas kesehatan melakukan tes usap polymerase chain reaction (PCR) COVID-19 pada warga di Jakarta, Selasa (2/11/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Pada Rabu (1/12), ahli penyakit menular AS, Anthony Fauci, menyebut larangan terhadap delapan negara Afrika itu “kebijakan sementara.”
Sedangkan juru bicara Gedung Putih, Jen Psaki, mengatakan larangan terbang tersebut kemungkinan tidak akan dicabut sebelum varian Omicron bisa dipahami lebih lanjut.

10 Kasus Varian Omicron di AS

Kini, AS telah melaporkan 10 kasus varian Omicron yang tersebar di lima negara bagian.
ADVERTISEMENT
Negara Bagian New York melaporkan lima kasus; California satu kasus; Colorado satu kasus; Minnesota satu kasus; dan Hawaii satu kasus.
Pasien varian Omicron di California, Colorado, dan Minnesota diketahui sudah divaksinasi dosis penuh. Ketiganya mengalami gejala ringan.
Seorang dokter menyuntikkan vaksin corona kepada perawat di George Washington University Hospital, di Washington, AS, Senin (14/12). Foto: Jacquelyn Martin/Pool/REUTERS
Pasien di California dan Colorado merupakan pelaku perjalanan yang baru kembali dari Afrika Selatan.
Sedangkan salah satu pasien di New York, AS, adalah seorang lansia 67 tahun yang sudah menerima vaksinasi. Namun, belum diketahui apakah dia sudah divaksinasi dosis penuh atau baru satu dosis.
Hawaii mengkonfirmasi adanya kasus penularan masyarakat (transmisi lokal). Sebab, satu pasien yang terinfeksi varian Omicron tidak memiliki riwayat perjalanan. Dia sebelumnya pernah terinfeksi COVID-19.