Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Selain itu, AS juga menolak klaim China di perairan sekitar Vanguard Bank di Vietnam, Lucania Shoals di lepas pantai Malaysia, dan perairan yang dipertimbangkan dalam zona ekonomi eksklusif Brunei.
"Setiap tindakan China untuk mengganggu penangkapan ikan di negara lain atau pengembangan hidrokarbon di perairan ini - atau untuk melakukan kegiatan seperti itu secara sepihak - adalah melanggar hukum,"ujar Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo, dalam pertanyaannya seperti dilansir AFP pada Senin (13/7) waktu setempat.
"Kami memperjelas, klaim Beijing atas sumber daya lepas pantai di sebagian besar Laut China Selatan sepenuhnya melanggar hukum," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
AS memang telah lama menolak klaim Beijing di Laut China Selatan dan mendukung perjuangan Vietnam, Filipina, dan mitra AS lainnya di kawasan itu untuk memperoleh haknya.
Ia mencontohkan sejalan dengan temuan pengadilan internasional pada 2016, Mischief Reef dan Second Thomas Shoal berada di bawah hak dan yurisdiksi Filipina.
Diketahui, klaim China atas laut Natuna membuat kapal ikan China yang dikawal China Coast Guard (CCG) beberapa kali masuk ke perairan tersebut.
Menurut pemerintah China, tindakan mereka tidak melanggar jika berdasarkan nine dash line atau sembilan garis putus yang menjadi klaim China atas Natuna . China menganggapnya sebagai Traditional Fishing Grounds.
Klaim China Tak Berdasar
Meski demikian, Guru Besar Hukum Internasional UI, Hikmahanto Juwana, menilai klaim tersebut secara historis tidak memiliki dasar di mata hukum internasional.
ADVERTISEMENT
"Klaim ini didasarkan pada alasan historis yang secara hukum internasional, utamanya UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), tidak memiliki dasar," kata Hikmahanto.
Apalagi, kata Hikmahanto, sembilan garis putus yang diklaim China tidak memiliki titik koordinat yang jelas. Bahkan, pemerintah China kadang menyebutnya sebagai sepuluh atau sebelas garis putus.
"China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha yang berada di dalam sembilan garis putus, dan pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE. Perairan sejenis ZEE disebut oleh China sebagai Traditional Fishing Grounds," jelasnya.
Padahal, dalam UNCLOS konsep yang dikenal adalah Traditional Fishing Rights, bukan Traditional Fishing Ground. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 51 UNCLOS.
ADVERTISEMENT
***