AS Tingkatkan Sanksi untuk Kamboja atas Tuduhan Kecurangan Pemilu

16 Agustus 2018 10:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kamboja mengantri untuk pemilu (Foto: REUTERS/Samrang Pring)
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kamboja mengantri untuk pemilu (Foto: REUTERS/Samrang Pring)
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat meningkatkan sanksi terhadap pemerintah Kamboja yang dituduh melakukan kecurangan pada pemilu Juli lalu. Menurut AS, pemilu Kamboja itu cacat karena tidak menyertakan partai oposisi utama.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, sanksi yang ditingkatkan berupa perluasan pembatasan visa untuk para pejabat Kamboja. Kementerian Luar Negeri AS pada Rabu (15/8) mengatakan orang-orang yang terlibat dalam kecurangan pemilu, termasuk pembubaran partai oposisi dan penahanan pemimpinnya, Kem Sokha, akan dilarang masuk AS.
"Peningkatan larangan masuk berlaku untuk individu baik di dalam dan di luar pemerintahan Kamboja yang bertanggung jawab atas tindakan anti-demokrasi pada pemilu 29 Juli yang cacat," kata juru bicara Kemlu AS Heather Nauert.
Pada pemilu tersebut, partai berkuasa, Partai Rakyat Kamboja (CPP) menang mutlak merebut 125 kursi parlemen. Hun Sen yang telah memimpin negara itu selama 33 tahun akan kembali jadi perdana menteri.
PM Kamboja Hun Sen (Foto: AFP/Thang Chhin Sothy)
zoom-in-whitePerbesar
PM Kamboja Hun Sen (Foto: AFP/Thang Chhin Sothy)
Kamboja pada akhir tahun lalu membubarkan partai oposisi, Partai Penyelamat Nasional Kamboja (CNRP), atas tuduhan pengkhianatan negara sehingga tidak ada rival kuat bagi CPP. Hun Sen membantah tuduhan AS bahwa pembubaran CNRP adalah demi memuluskan kepemimpinannya.
ADVERTISEMENT
Nauert tidak menyebut nama-nama pejabat yang dijatuhi sanksi AS. Pembatasan visa oleh AS juga akan berlaku untuk para keluarga pejabat-pejabat tersebut.
AS juga menyerukan Kamboja untuk membebaskan pemimpin CNRP Kem Sokha dan para tahanan politik lainnya.
"Kami kembali menyerukan pemerintah Kamboja melakukan aksi mengikat untuk mempromosikan rekonsiliasi nasional dengan mengizinkan media independen dan organisasi sipil menjalankan peran vitalnya," kata Nauert.