AS Tolak Visa Anggota Parlemen Uganda yang Minta Homoseksual Dikebiri

8 Maret 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendera LGBT. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendera LGBT. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Amerika Serikat menolak memberikan visa bagi anggota parlemen Uganda, Achieng Opendi. Wanita tersebut sempat mendorong agar homoseksual dikebiri.
ADVERTISEMENT
Opendi berencana melawat ke AS untuk menghadiri pertemuan PBB di New York pekan depan.
Opendi mengaku terkejut atas keputusan Kedubes AS di Kampala yang menolak pengajuan visanya. Perwakilan AS di Uganda menjelaskan mereka menunda pemberian visa untuk peninjauan.
“96 persen anggota parlemen mendukung undang undang itu dan saya tahu berapa orang yang mendapat visa AS yang mendukung visa itu,” kata Opendi seperti dikutip dari The Guardian.
Terkait penolakan visa terhadap Opendi, juru bicara Kemlu AS menolak berkomentar. Dia menegaskan tidak akan mengomentari penolakan visa individual.
Desember lalu AS membatasi pemberian visa bagi ratusan anggota parlemen dan keluarganya yang mendukung undang undang anti-LGBT di Uganda.
Pada 2023 lalu Presiden Uganda Yoweri Museveni meneken UU anti-LGBT di Uganda. Tindakan seks sejenis di Uganda di bawah UU itu terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ADVERTISEMENT
Sedangkan siapa saja yang mendukung hingga mendanai aktivitas LGBT terancam hukuman kurungan selama 20 tahun.
Dari 55 negara di Afrika 33 di antaranya punya UU anti-LGBT. Kenya, Namibia, Uganda dan Tanzania adalah negara dengan aturan LGBT paling ketat.