AS Umumkan Sanksi Atas ICC, Tak Lama Setelah Navi PIllay Raih Nobel Perdamaian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
International Criminal Court di Den Haag, Belanda. Foto: oliverdelahaye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
International Criminal Court di Den Haag, Belanda. Foto: oliverdelahaye/Shutterstock

Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Jumat (9/10). Mereka mengancam akan melumpuhkan operasional pengadilan yang bermarkas di Den Haag, Belanda, di tengah perselisihan mengenai kewenangan ICC yang menyelidiki dugaan kejahatan internasional yang melibatkan warga AS dan Israel.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio mengatakan pemerintah akan melarang transaksi dengan ICC. Dia menyebut pengadilan tersebut sebagai lembaga yang bertindak di luar kendali.

“Entah ICC mengakhiri ancamannya, atau kami yang akan mengakhiri ICC,” kata Rubio dalam pernyataannya, dilansir AFP, Jumat (9/10).

Rubio mengatakan sanksi tersebut bertujuan melindungi personel keamanan dan pejabat terpilih AS dari penuntutan oleh pengadilan yang tidak diikuti Washington sebagai negara anggota.

“Presiden Trump tidak akan pernah membiarkan Mahkamah Pidana Internasional mengadili warga Amerika,” ujar Rubio.

Dia mengeklaim sanksi itu akan memutus sumber daya ICC dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi.

Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyampaikan pernyataan pembuka dalam ASEAN Post-Ministerial Conference bersama AS di sela-sela Pertemuan Menteri Luar Negeri ASEAN di PICC, Pasay, Metro Manila, Filipina, Rabu (22/7/2026). Foto: Eloisa Lopez/REUTERS

Sanksi Diumumkan Setelah Navi Pillay Raih Nobel

Pengumuman sanksi tersebut muncul beberapa jam setelah Komite Nobel Norwegia memberikan Hadiah Nobel Perdamaian 2026 kepada Navi Pillay, hakim asal Afrika Selatan berusia 85 tahun yang pernah bertugas di ICC.

Pillay juga pernah memimpin Pengadilan Kriminal Internasional untuk Rwanda dan menjabat Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 2008-2014.

Belakangan, dia memimpin komisi penyelidikan internasional independen yang menyimpulkan bahwa genosida terjadi di Gaza. Israel menolak temuan tersebut.

Komisioner Tinggi HAM PBB Navanethem "Navi" Pillay berpose di kantornya, Jenewa, Swiss (1/9/2008). Pakar hukum Afsel tersebut dianugerahi Hadiah Nobel Perdamaian 2026, Jumat (9/10/2026). Foto: Fabrice Coffrini/AFP

Dalam pidato setelah menerima Nobel, Pillay memperingatkan meningkatnya tekanan politik terhadap lembaga hukum internasional, termasuk ICC.

Meski pengumuman sanksi AS berdekatan dengan pemberian Nobel kepada Pillay, Rubio tidak menyebut penghargaan tersebut dalam pernyataannya. Dia menegaskan langkah Washington didasarkan pada keberatan terhadap kewenangan ICC dan potensi penuntutan terhadap warga AS.

Keputusan itu kembali menyoroti ketegangan antara Washington dan lembaga peradilan internasional, terutama mengenai batas kewenangan ICC serta pertanggungjawaban atas dugaan kejahatan internasional.