Asal Satuan Oknum Anggota TNI Perusak Polsek Ciracas: Ditkum hingga Marinir

9 September 2020 14:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penampakan gerombolan penyerang Mapolsek Ciracas. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
TNI terus mendalami kasus rangkaian perusakan Polsek Ciracas pada 28 Agustus 2020. Hasil penyelidikan sementara, Pom TNI sudah menetapkan 50 tersangka dari TNI AD dan 6 tersangka dari TNI AL.
ADVERTISEMENT
Para tersangka berasal dari satuan berbeda dengan Prada MI, sang penyebar hoaks berujung penyerangan Polsek Ciracas dan berbagai barang warga lainnya. Prada MI berasal dari Direktorat Hukum TNI AD
"Terperiksa, paling banyak secara urutan tetap dari Direktorat Hukum TNI AD, lalu Yon Bekang 3 TNI AD, lalu Hub Kostrad. Sementara status tersangka, terbanyak dari Ditkumad, lalu kedua dari Hub Kostrad, yang ketiga dari Yon Bekang 1 Kostrad," kata Penyidik kasus tersebut, Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Andrey Satwika Yogaswara saat konferensi pers di Mapuspomad, Rabu (9/9).
Area parkir mobil di Markas Kepolisian Sektor Ciracas, di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, terbakar pada Sabtu (29/8) sekitar pukul 02.00 WIB. Foto: Instagram @irfanilyasaa
Andrey tidak menyebutkan jumlah personel per satuan yang terlibat. Namun, jumlah anggota Ditkumad terang menjadi lebih banyak daripada satuan lainnya, karena Prada MI berasal dari kesatuan tersebut. Sisanya adalah rekan-rekan pendidikan Prada MI.
ADVERTISEMENT
Selain TNI AD, para penyidik dari TNI juga mengungkap satuan lain yang terlibat. Sejauh ini, ada 6 orang dari 10 personel TNI AL sudah jadi tersangka dan 15 personel TNI AU masih diperiksa.
"Rinciannya, yang terlibat ada 6, dari 6 itu 3 Marinir dan 3 oknum dari Mabes TNI AL," kata Penyidik dari Puspomal, Kolonel Budi.
Polisi Militer TNI juga sudah menetapkan Prada MI sebagai tersangka atas penyebaran berita bohongnya. Ia saat ini sudah ditahan oleh Detasemen Pomdam Jaya, Cijantung.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)