Aseng Minta KPK Tetapkan Politikus PKS, Kurniawan Jadi Tersangka

26 Juli 2017 16:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
So Kok Seng alias Aseng di KPK. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
So Kok Seng alias Aseng di KPK. (Foto: ANTARA/Reno Esnir)
ADVERTISEMENT
Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, meminta tim penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Muhammad Kurniawan sebagai tersangka. Adapun Kurniawan, kini menjabat sebagai anggota DPRD Bekasi dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera. 
ADVERTISEMENT
"Perlu adanya pertanggungjawaban antara terdakwa dan Kurniawan. Saudara Kurniawan harus bertanggung jawab di kasus ini. Jaksa harus Menetapkan saksi Kurniawan sebagai tersangka," ujar Edwin Budiono, anggota penasihat hukum Aseng, saat membacakan nota pembelaan kliennya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (26/7).
Sebelumnya, Aseng dituntut hukuman 5 tahun penjara atas dugaan menyuap tiga orang dari Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, dan seorang pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Uang itu diduga diberikan agar program aspirasi DPR yang disalurkan untuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku dan Maluku Utara, dapat dimenangkan perusahaan Aseng dan Abdul Khoir, rekan Aseng yang menjabat Komisaris PT Windu Tunggal Utama. 
Adapun keempat penerima suap tersebut adalah Damayanti Wisnu Putranti (Anggota DPR asal PDIP), Musa Zainuddin (PKB) Yudi Widiana Adia (PKS), dan Amran HI Mustary selaku Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
Dalam pledoinya, Aseng menyebutkan, Kurniawan adalah pelaku utama yang mempengaruhi Aseng untuk memberikan uang tersebut. Kurniawan yang juga menjabat sebagai anak buah Yudi Widiana, diduga menjadi perantara uang suap antara Aseng dengan Yudi. 
Tak hanya itu, Aseng juga merasa telah ditipu oleh Kurniawan. Saat itu, kata Edwin, Kurniawan pernah meminta uang kepada Aseng sebesar Rp 3 Miliar. Uang itu diberikan untuk mengamankannya dari jeratan KPK.
"Lalu tindakan saksi Kurniawan adalah bentuk penipuan. Jaksa harus melihat yang sepatutnya, sehingga yang dihadirkan adalah Kurniawan dan bukan terdakwa," ujar Edwin. 
Peran Kurniawan terungkap saat jaksa memutar rekaman pembicaraan Kurniawan dengan Aseng di pengadilan.  Dalam pembicaraan tersebut, terdengar kode 'Y' dan 'Bapak Kita'. 
ADVERTISEMENT
Belakangan, kata Aseng, dirinya baru mengetahui inisial 'Y' merujuk ke Yudi. Sedangkan untuk 'Bapak Kita', Aseng mengaku tidak mengenalnya.