Aset BLBI Rp 110 T yang Diburu Satgas Jokowi Berbentuk Saham hingga Properti

15 April 2021 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim  dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
zoom-in-whitePerbesar
Para pengunjuk rasa memajang spanduk berwajah Sjamsul Nursalim dan Anthony Salim (kiri) terkait kasus BLBI. Foto: AFP /Adek Berry
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi telah membentuk Satgas Pemburu Aset BLBI pada 6 April. Menko Polhukam, Mahfud MD, memimpin rapat perdana Satgas tersebut pada Kamis (15/4) ini.
ADVERTISEMENT
Mahfud menyatakan, berdasarkan perhitungan sejauh ini, aset BLBI yang akan ditagih jumlahnya mencapai Rp 110.454.809.645.467. Mahfud menyatakan nilai tersebut terdiri dari 6 bentuk aset mulai saham hingga properti.
"Ada 6 macam bentuk tagihan dan bentuknya kredit itu Rp 101 triliun, kedua bentuknya properti Rp 8 sekian triliun. Lalu ada yang bentuknya escrow, itu rekening uang asing kan bergerak terus sehingga hitungannya bisa berubah, ada yang berbentuk saham. Jadi macam-macam ada 6 kategori," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta.
Mahfud menyatakan perburuan terhadap aset-aset tersebut memiliki 12 persoalan. Ia mencontohkan ada daftar properti yang pernah dijaminkan, tetapi tidak pernah diteken secara resmi untuk diserahkan ke negara apabila pembayaran BLBI mandek.
ADVERTISEMENT
"Ada properti misalnya menyerahkan daftar barang tapi belum menandatangani penyerahan secara resmi. Hanya ini barang saya daftarnya dijaminkan, tapi enggak pernah dia serahkan secara ini untuk dialihkan ke negara, itu nanti bisa diambil," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud MD saat berikan pembekalan pada Kepala Daerah Baru. Foto: Humas Kemenko Polhukam
"Ada yang serahkan barang tapi ketika sudah dipegang pemerintah properti itu digugat pihak ketiga terhadap orang yang serahkan itu. Ternyata kalah dengan pihak ketiga sehingga jaminannya terhadap pemerintah tidak bisa lagi dipakai," lanjutnya.
Persoalan lain, kata Mahfud, terdapat aset BLBI yang dibawa ke luar negeri. Ia menegaskan pemerintah akan memburu aset-aset tersebut sekalipun berada di luar negeri.
"Apa yang kami lakukan, ya, kita antarnegara bisa pakai ekstradisi kalau itu pidana, Interpol. Tadi Kemenkumham sudah menyatakan cara-cara itu. Bahkan jangan juga enak-enak, kita juga mempertimbangkan langkah gijzeling, itu paksaan fisik untuk membayar," tutupnya.
ADVERTISEMENT