Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK telah merampungkan berkas perkara milik asisten pribadi eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum. Dia akan segera disidang terkait kasus dugaan suap pengurusan dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan penerimaan gratifikasi.
ADVERTISEMENT
"Tahap dua, Miftahul Ulum," kata Plt juru bicara KPK bidang penindakan, Ali Fikri, dalam keterangannya, Rabu (8/1).
Ali belum merinci lokasi persidangan, termasuk jumlah saksi yang diperiksa dalam melengkapi berkas Ulum. Sidang diperkirakan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.
Pantauan di Gedung KPK, Ulum yang mengenakan rompi oranye datang untuk menandatangani berkas pelimpahan kasusnya. Usai keluar dari Gedung KPK, ia membenarkan berkasnya sudah rampung alias P21.
"Iya, berkas sudah lengkap, dari [status] tersangka jadi terdakwa, nanti tinggal menunggu JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Ulum.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ulum sebagai tersangka bersama Imam Nahrawi. Imam diduga menerima suap dana hibah untuk KONI melalui Ulum.
Selain itu, Imam diduga bersama Ulum menerima gratifikasi terkait jabatannya sebagai Menpora dan Ketua Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Total uang yang diterima keduanya mencapai Rp 26,5 miliar.
KPK menduga ada tiga sumber suap yang diterima Imam dan Ulum.
ADVERTISEMENT
Pertama, terkait anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI dalam mendukung persiapan Asian Games 2018. Kedua, bantuan anggaran fasilitas kegiatan KONI Pusat tahun 2018.
Ketiga, bantuan pemerintah untuk KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan olahraga nasional.