Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Polri memastikan pelat Polri 3553-07 yang digunakan Kevin Kosasih pada mobil Fortuner hitamnya asli. Penggunaan pelat tersebut pada warga sipil merupakan bentuk penyalahgunaan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelat tersebut dikeluarkan oleh staf logistik Polri untuk pengawalan VVIP atau seorang pejabat. Namun disalahgunakan oleh Kevin yang seorang sipil.
Melihat fenomena tersebut, Dedi mengatakan Polri akan melakukan penertiban pelat dinas yang sudah dikeluarkan. Hal itu untuk menjaga nama baik institusi.
“Pak Aslog sekarang sedang berupaya untuk menertibkan Peraturan Kapolri tentang tata cara penerbitan plat nomor dan STNK dinas,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (4/6).
Dedi mengatakan meski ada penyalahgunaan, namun tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus tersebut. Kevin sebagai pengemudi hanya dikenakan pasal pelanggaran lalu lintas karena mengemudi ugal-ugalan.
“Enggak ada pasalnya kalau penyalahgunaan. Tidak ada pasal pidananya yang dilanggar hanya pasal lalu lintas saja itu,” kata Dedi.
ADVERTISEMENT