Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 5 bulan 15 hari kepada terdakwa ujaran kebencian, Asma Dewi. Ketua Majelis Hakim, Aris Bawono dalam pembacaan putusannya menyatakan bahwa terdakwa Asma Dewi telah terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
Menurut majelis hakim, Asma Dewi dianggap menghina suatu produk kekuasan yang ada di negara Indonesia.
"Menjatuhkan pidana atas terdakwa dengan pidana penjara selama 5 bulan 15 hari," ucap Hakim Aris Bawono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/3).
Hukum tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Asma Dewi. Hakim juga menyebut tidak ada perintah penahanan untuk Asma Dewi. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Pentut Umum (JPU) selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 300 juta..
Sebelumnya Jaksa menyebut Asma Dewi terbukti melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).