Asma Dewi Masih Pikir-pikir Ajukan Banding

15 Maret 2018 19:09 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Asma Dewi (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Asma Dewi (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Asma Dewi, Nurhayati, mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak usai menerima putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada kasus ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, hakim telah memberikan hukuman yang sama dengan masa tahanan Asma Dewi. Karena ada kata "potong masa tahanan" dalam putusan, maka Asma Dewi bisa bebas setelah vonis dibacakan.
"Maka dari itu kami dalam posisi sekarang berpikir-pikir untuk apakah nantinya kita akan mengajukan banding atau tidak akan mengajukan banding. Kami akan rundingkan dulu dengan semua tim hukum yang ada beserta keluarga dan Bu Asma Dewi," ucapnya usai persidangan di PN Jaksel, Kamis (15/3).
Ia juga mengatakan, Asma Dewi punya waktu tujuh hari untuk mengajukan banding. Jika dalam rentang waktu itu tidak ada banding, maka putusan hakim untuk Asma Dewi bisa dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Ataukah kami akan banding hanya untuk mempertahankan tidak bersalah sesuai dengan apa yang ada di eksepsi, pleidoi, maupun duplik," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pengadlian Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Asma Dewi dengan hukuman lima bulan dan 15 hari penjara. Hakim ketua Aris Bawono menyebutkan, Asma Dewi bersalah menyebarkan kebencian dan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Ekonomi.
Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Asma Dewi dihukum dua tahun penjara dan denda Rp 300 juta.