Asmara, Jadi Motif Istri Kedua Bunuh Hakim PN Medan Jamaluddin

8 Januari 2020 11:39 WIB
comment
20
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
bersama hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
bersama hakim PN Medan Jamaluddin. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polda Sumut akhirnya mengungkap motif Zuraida Hanum (41) membunuh hakim PN Medan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan motifnya adalah asmara dan cinta segitiga.
ADVERTISEMENT
"Pada tahun 2011, korban menikah dengan pelaku dan dari pernikahan mereka telah dikaruniai seorang anak perempuan. Seiring berjalannya waktu, ZH cemburu terhadap korban karena merasa diselingkuhi," ujar Martuani di kantornya, Rabu (8/1).
Zuraida pada saat itu karena merasa diselingkuhi berniat ingin membunuh suaminya. Bahkan Zuraida meminta salah seorang rekannya untuk membunuh Jamaluddin, tapi orang itu tidak bersedia.
Polda sumut menggelar konferensi pers pembunuhan terhadap hakim PN Jamaluddin, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Kemudian pada akhir 2018, ZH berkenalan dengan Jefri Pratama (42) karena anak mereka satu sekolah. Karena sering bertemu, Zuraida sering curhat kepada Jefri. Seringnya curhat membuat benih asmara muncul di antara mereka.
Saat curhat itu, Zuraida juga mengungkapkan hendak membunuh Jamaluddin. Pada 25 November 2019, Zuraida dan Jefri bertemu di salah satu kedai kopi untuk merencanakan pembunuhan Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya merencanakan pembunuhan korban dan memberitahukan ke RF selanjutnya mereka sepakat memberikan duit senilai Rp 2 juta ke RF," ujar Martuani.
Polda sumut menggelar konferensi pers pembunuhan terhadap hakim PN Jamaluddin, di Mapolda Sumatera Utara, Rabu (8/1). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Martuani mengatakan Jamaluddin dihabisi di rumahnya di Kompleks Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara. Dalam kasus ini, ada tiga yang jadi tersangka. Mereka adalah Zuraida Hanum (41), Jefri Pratama (42), dan Reza Fahlevi (29). Ketiganya dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-e, 2-e, KUHP.
Jenazah hakim PN Medan, Jamaluddin, ditemukan tewas di baris kedua mobil Toyota Land Cruiser. Mobil berada di area perkebunan sawit Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Jumat (29/11).
Tersangka kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Zuraida Hanum, di Mapolda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Rabu (8/1/2020). Foto: ANTARA FOTO/Septianda Perdana