Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Asmara Kandas, Remaja di Bali Laporkan Mantan Pacar karena Sebar Video Syur
22 April 2022 16:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Korban diberitahukan oleh temannya ada video (berhubungan seksual) yang mirip dengan korban. Yang di mana video disebarkan oleh terduga pelaku KA," kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Yogie Pramagita, Jumat (22/4).
Yogie mengatakan, korban dan pelaku berpacaran selama 16 bulan. Pada awal April 2022, hubungan mereka kandas. Pelaku lantas menyebar video tersebut lantaran sakit hati. Video disebarkan pada Rabu (20/4).
Video intim yang beredar di media sosial berdurasi kurang lebih 3 menit. Pelaku merekam adegan seksual tanpa sepengetahuan korban pada Februari 2021 lalu.
"Motifnya karena antara korban dan pelaku pacaran dan tidak terima diputuskan jadi tersangka mengancam dengan menyebarkan (video) ini," kata Yogie.
Korban mengaku bahkan pernah diancam dengan sebuah pistol saat menolak berhubungan seksual dengan pelaku. Yogie mengatakan, penyidik kepolisian masih mendalami pengakuan korban. Sejauh ini, polisi belum menemukan pistol pada diri pelaku.
ADVERTISEMENT
"Untuk pistol ada diberitahukan korban namun saat ini masih kami kembangkan karena saat ini masih belum ada saksi tapi tetap kami dalami keterangannya," kata dia.
Kamis (21/4), kemarin polisi menangkap pelaku di rumahnya dan mengamankan ponselnya. Dalam kasus tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Juncto Pasa 29 atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 UU Nomor 19 tahun 2019 tentang ITE. Pelaku terancam hukuman penjara selama 6 tahun penjara.