ASN di Banda Aceh Wajib Masuk Hari Sabtu, Pengganti Libur Idul Adha

21 Agustus 2020 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Banda Aceh, Sabtu (22/8) besok diwajibkan masuk kantor sebagai pengganti hari libur tambahan Idul Adha. Jika ketahuan bolos, mereka bakal dikenakan sanksi disiplin.
ADVERTISEMENT
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman meminta seluruh PNS maupun non-PNS di lingkungan pemerintahannya untuk tetap masuk kantor. Mereka diwajibkan bekerja seperti hari biasanya, hal sama juga berlaku pada Sabtu 29 Agustus mendatang.
"Instruksi ini sesuai dengan surat edaran Gubernur Aceh nomor 061.2/10313 tahun 2020," kata Aminullah, dalam keteranganya, Jumat (21/8).
Aminullah menyebutkan, dua hari kerja pada Sabtu tersebut untuk menggantikan tambahan hari libur Idul Adha 1441 Hijriah pada 30 Juli dan 3 Agustus lalu, karena itu semua pegawai wajib masuk.
“Wajib masuk, termasuk di bidang perizinan dan kependudukan untuk melayani masyarakat," sebutnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Banda Aceh, Arie Maula Kafka, mengatakan apabila ditemukan pegawai tidak masuk kerja pada kedua hari itu tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
"Bagi PNS sanksinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bisa dikenai penundaan kenaikan gaji berkala hingga penundaan kenaikan pangkat. Sementara bagi Non PNS akan dipertimbangkan kelanjutan kontrak perjanjian kerjanya," katanya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)