Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Warga asal Desa Bawosalo, Kabupaten Nias Barat, itu ditangkap Selasa (30/5). Kasi Humas Polres Nias Selatan, Aipda Restu El Gulo, mengatakan rumah Eka kerap dijadikan transaksi narkoba.
“Tersangka atas nama Eka Prasetiawan Daeli alias Ama Roland, pekerjaannya PNS, Desa Bawosalo. Tersangka menggunakan dan memperjualbelikan narkotika jenis sabu," kata Restu, Senin (5/6).
Selain mengamankan Eka, polisi juga menangkap dua orang lainnya yang berada di rumah Eka. Mereka adalah FH dan AD.
Dari penangkapan ini, polisi turut menyita sabu, 1 buah airsoft gun, 1 tabung gas untuk airsoft gun dan 2 kotak peluru mimis.
Saat ini, Eka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Nias. Sementara, FH dan AD dibawa ke BNN Kota Gunungsitoli untuk dilakukan assesment.
ADVERTISEMENT