Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
ADVERTISEMENT
Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Bakhtiar Ahmad Sibarani berang dengan ulah EWT (49) ASN di RSUD Pandan yang ditangkap polisi karena memalsukan hasil rapid test, Sabtu (26/6). Dia memastikan ASN tersebut akan dipecat.
ADVERTISEMENT
"Kami yakinkan, ini pekerjaan yang sangat keterlaluan dan mencoreng Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Kami akan segera memproses ASN tersebut sesuai dengan peraturan dan akan kami pecat dari ASN di Kabupaten Tapanuli Tengah," ujar Bakhtiar melalui keterangannya, Senin (29/6)
Bakhtiar juga meminta polisi agar menindak tegas EWT, bila terbukti bersalah. Pihaknya juga akan terus membantu memberikan informasi dalam mengungkap kasus ini.
"Apabila kami memiliki informasi maka akan terus kami berikan kepada pihak kepolisian. Kami dapat informasi terkait hal itu pada hari Sabtu dan telah diamankan oleh Polres Sibolga. Sekarang, oknum ASN tersebut berada di Polres Tapteng," kata Bakhtiar.
Kepada ASN yang lain, Bakhtiar mewanti-wanti untuk tidak coba coba melakukan hal serupa. Karena dirinya akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum apalagi kejadian ini terulang.
"Dalam menghadapi COVID-19 ini, kami sudah bekerja dengan maksimal tapi masih saja ada oknum yang berbuat hal seperti ini untuk kepentingan dan keuntungan pribadinya saja. Untuk itu, saya pastikan oknum ASN tersebut akan dipecat," ujarnya
ADVERTISEMENT
"Saya ingatkan supaya jangan main-main dan jangan menjadi contoh yang tidak baik bagi yang lainnya apalagi dalam kondisi pandemi Covid-19 sekarang ini. Kita sebagai pemimpin menjadi penentu disaat situasi tidak menentu," tegasnya.
Sebelumnya polisi menangkap EWT (49) beserta rekanya MAP (30) pada Sabtu (27/6) atas dugaan pemalsuan data hasil rapid test
“Keduanya ditangkap Sabtu (27/6), di dua lokasi berbeda. EWT ditangkap di Kota Sibolga sedangkan MAP di Tapanuli Tengah,” ujar Sormin, Minggu (28/6).
Pengungkapan kasus ini, kata Sormin, bermula saat Sat Reskrim Polres Sibolga mendapat informasi ditemukannya dokumen hasil rapid test diduga palsu, di Pelabuhan Penyebrangan Pelindo Jalan Horas Sibolga Jumat (26/6).
“Lalu berdasarkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, pada Sabtu (27/6), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas mengamankan 1 perempuan (EWT) di Kota Sibolga,” ujar Sormin
ADVERTISEMENT
Kemudian berdasarkan interogasi, EWT mengaku melakukan aksinya bersama MAP. Polisi lalu menyelidikinya dan berhasil menangkap MAP sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Padang Sidempuan Kabupaten Tapanuli Tengah. Ke dua pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sibolga.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diperoleh kesimpulan. EWT mengaku memang benar memalsukan dokumen hasil rapid test. Perbuatan tersebut dilakukan tersanga di klinik Yakin Sehat di Tapanuli Tengah. Perbuatan tersebut dibantu MAP yang bertugas mengambil sampel darah,” ujar Sormin.
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )
**
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.