ASN di Subang Tipu Pengusaha Katering Modus Pesan Nasi Kotak, Rugi Rp 15 Juta
·waktu baca 1 menit

Seorang ASN Pemkab Subang berinisial MR (56) ditangkap polisi atas kasus penipuan terhadap pengusaha katering dengan modus memesan nasi kotak. Pelaku ditangkap di Kantor Kesbangpol Kabupaten Subang.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang dialami korban berinisial IS (38), seorang wiraswasta asal Jakarta," kata Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono kepada wartawan, Rabu (5/5).
Selain menangkap MR, polisi juga mengamankan rekannya, RN (35), karyawan swasta asal Kabupaten Cianjur.
"Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan membuat dokumen fiktif berupa surat pemesanan dan berita acara serah terima dana. Dokumen tersebut digunakan untuk meyakinkan korban terkait adanya proyek kegiatan pembagian nasi kotak Karang Taruna di wilayah Kabupaten Subang," katanya.
Dari penipuan yang mereka lakukan, korban mengalami kerugian Rp 15 juta.
"Dari perbuatannya, tersangka MR diketahui menerima uang sebesar Rp 15.000.000 untuk kepentingan pribadi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
